7 Anggota Polda Metro Lakukan Penganiayaan Tersangka Kasus Narkoba Hingga Tewas

Tujuh anggota Polda Metro Jaya dari Ditresnarkoba diduga melakukan penganiayaan terhadap tersangka kasus narkoba hinggga meningga dunia.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tujuh anggota Polda Metro Jaya dari Ditresnarkoba diduga melakukan penganiayaan terhadap tersangka kasus narkoba hinggga meningga dunia.

Kuasa hukum korban, Ramzy Brata Sungkar mengatakan jika DK (38) ditangkap oleh Polisi karena keterlibatan narkoba.

Namun, disampaikan oleh Istri korban, jika usai ditangkap polisi, justru DK dikabarkan meninggal dunia, bahkan pihak keluarga baru diberi kabar ketika korban sudah di rumah sakit.

Oleh karena itu kata Ramzy, istri korban mencium bau kejanggalan terkait suaminya yang meninggal dunia itu.

"(Istri DK bilang) 'suami saya ditangkap, tapi kok mati'," tutur Ramzy, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: 7 Anggota Polda Metro Aniaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas Kini Ditahan

Ramzy kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan dapat informasi bahwa DK dianiaya hingga meninggal dunia oleh anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Belum diketahui oleh Ramzy di mana korban ditemukan tewas dan terkait kronologinya.

"Karena saya bilang tadi bukan kita yang buka laporan, ini laporan tipe A," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberi respon terkait ada 7 anggota terlibat penganiayaan.

Disampaikan oleh Hnegki, jika tujuh orang anggota Polda Metro Jaya telah ditetapkan tersangka dan ditahan. 

Tujuh orang tersebut diketahui berinisial EP, YP, AB, AJ, FE, RP, dan JA.

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Hengki.

Sedangkan satu orang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Hal itu lantaran belum ditemukan tindak pidana dan diperiksa apakah melakukan dugaan pelanggaran etik.

"1 orang masih DPO," kata eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved