Kasus Kriminal

Nasib Altafasalya Ardnika Basya di Universitas Usai Jadi Pelaku Pembunuhan, Kemungkinan DO?

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia menyebut, Altaf tak lagi mengikuti proses perkuliahan selama jalani proses hukum.

|
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Hironimus Rama
Kampus Universitas Indonesia 

TRIBUNTANGERANG.COM - Universitas Indonesia (UI) buka suara terkait mahasiswanya Altafasalya Ardnika Basya (23) yang kini telah ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan juniornya di Depok, Jawa Barat.

Dengan ditetapkan status Altafasalya Ardnika Basya sebagai tersangka, maka mahasiswa itu tidak bisa mengikuti mengikuti perkuliahan.

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia menyebut, Altaf tak lagi mengikuti proses perkuliahan selama menjalani proses hukum.

"Selama menjalani pemeriksaan dan seterusnya tentu mahasiswa yang bersangkutan tidak bisa mengikuti perkuliahan," kata Amel saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).

"UI sendiri punya peraturan akademik, di dalam peraturan itu tentu harus diikuti semua sivitas akademika UI," sambungnya.

Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Dibunuh Jasadnya Ditemukan Dibawah Kasur Terbungkus Plastik di Kukusan Beji Depok

Baca juga: Bunuh Muhammad Naufal Zidan, Altafasalya: Saya Meminta Maaf Sebesar-besarnya 

Jika pelaku terbukti menyalahi peraturan akademik tersebut, UI akan memberikan sanksi.

"Kalau yang bersangkutan tidak bisa memenuhi itu, berarti akan kami berlakukan sanksi atau hal-hal yang berkaitan dengan ketidak hadiran yang bersangkutan," ungkapnya.

Namun saat ditanya apakah UI akan mengeluarkan (dropout) pelaku dari kampus, Amel belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

"Sementara ini sampai di situ dulu mas karena kan proses hukumnya belum berjalan," ujarnya.

Serahkan Hukum pada Polisi

Pihak UI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus pembunuhan yang menyeret mahasiswanya ke pihak kepolisian.

Meski demikian, Amel menegaskan kasus pembunuhan yang terjadi pada Selasa (2/8/2023) lalu itu terjadi di luar kampus UI.

"Oke, jadikan pertama kita harus pahami bersama ini kejadian di luar kampus, bukan di wilayah UI," kata Amel.

"Tentu hukum yang berlaku mengikuti semua proses yang dilakukan pihak berwenang dalam hal ini KUHP," sambungnya.

Baca juga: Begini Tampang dan Motif Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI yang Jasadnya Ditemukan Dibawah Tempat Tidur

Terkait persoalan hukum yang menjerat pelaku, pihak UI menyerahkan semuanya pada pihak kepolisian.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved