KPK Akui Tak Bisa Menangkap Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos, Inilah Kendalanya
Tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, diduga sudah jadi warga negara di Afrika Selatan.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, terlacak berada di sebuah negara di Afrika Selatan.
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra sembunyi di Afrika Selatan untuk menghindari kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, Tannos telah berganti status kewarganegaraannya.
Dia mengubah status warga negaranya yang semula Indonesia menjadi warga negara di Afrika Selatan.
"Ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (11/8/2023).
Selain memiliki paspor dari negara lain, Paulus Tannos juga berganti nama menjadi Thian Po Tjhin.
Ali mengatakan tim KPK sebenarnya sudah menemukan keberadaan Paulus Tannos.
Kendati begitu KPK tidak dapat menangkap yang bersangkutan.
Sebab Paulus Tannos sudah mengubah nama dan kewarganegaraannya.
"Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda, tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," kata Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan bahwa menangkap seseorang di negara lain tidak bisa semena-mena.
"Karena memang seperti itu hukum hubungan internasional, hubungan dengan negara lain kan tergantung dari otoritas negara tersebut, karena melakukan penangkapan di negara lain kan kita tidak bisa semena-mena seperti halnya konteksnya menangkap di negara sendiri, di wilayah hukum sendiri, ini kan di wilayah hukum lain," kata Ali.
"Oleh karena itu, dengan identitas yang berbeda, tentu kan tidak boleh dibawa," imbuhnya.
KPK memastikan bakal mengusut dan memproses hukum pihak-pihak di Indonesia yang membantu Paulus mengubah namanya.
"Apakah ada pihak lain yang sengaja mengubah namanya tadi itu dan termasuk mengubah namanya juga dilakukan di dalam negeri, itu yang terus nanti kami akan dalami," kata Ali.
Sekadar informasi, Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021.
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Adapun KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
KPK pun sebelumnya pernah mendeteksi keberadaan Paulus Tannos di Thailand. Namun Tannos tak tertangkap hingga akhirnya ke Afrika Selatan.
Sejauh ini, KPK juga sudah memproses hukum sejumlah orang dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik.
Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.
Dari pihak swasta, KPK menjerat Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Bupati Koltim Abdul Azis Tersenyum dan Lambaikan Tangan usai Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK |
![]() |
---|
Jubir KPK Sebut Hasto Kristiyanto Sudah Kembali ke Rutan KPK Setelah Keluar untuk Berobat |
![]() |
---|
Momen Hasto Kristiyanto Tinggalkan Rutan KPK, Usai Dapat Amnesti Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Kontroversi Surat Istri Menteri UMKM Keliling Eropa, Maman Abdurrahman Tunjukkan Bukti ke KPK |
![]() |
---|
Usai Jadi Tersangka KPK, Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Tak Pernah Lagi Dikunjungi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.