Gaji PNS Naik 8 Persen, Pemkot Tangerang Genjot Kinerja Pelayanan untuk Masyarakat
Pemerintah Kota Tangerang turut serta angkat suara terkait naiknya gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri sebesar 8 persen.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang turut serta angkat suara terkait naiknya gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri sebesar 8 persen.
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan, dengan kenaikan gaji tersebut produktivitas ASN dalam memberi pelayanan kepada masyarakat akan ditingkatkan.
"Kami akan menggenjot kinerja ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk dapat menaikan produktivitasnya dalam pelayanan," ujar Arief Wismansyah, Kamis (17/8/2023).
Baca juga: Mendagri Minta Nakes di Daerah Terpencil Didukung Penuh Terkait Fasilitas, Gaji dan Promosi
Kemudian Arief menerangkan, peningkatan kinerja ASN Kota Tangerang difokuskan terhadap layanan produktivitas digital.
Hal itu dinilai, sesuai dengan arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.
"Jadi kita akan coba mengejar pelayanan digital, supaya lebih efektif dan efisien, karena peningkatan anggarannya pun cukup besar, jadi nanti kita bahas lanjutannya seperti apa," kata dia.
Dengan adanya kenaikan gaji yang diusulkan pada tahun depan tersebut, kesejahteraan jajaran ASN Kota Tangerang doharapkan dapat meningkat.
"Kita berharap dengan kenaikan kesejahteraan para ASN ini, bisa ikut serta menaikan produktivitas pada masyarakat," terang Arief Wismansyah.
Baca juga: Jadwal Gaji ke-13 ASN Cair, Awal Bulan Juni 2023, Catat Tanggalnya
Dikutip dari Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan usulan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut diumumkan oleh orang nomor satu di Indonesia dalam pidato pengantar mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 beserta nota keuangannya, pada sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia pada Rabu (16/8/2023) kemarin.
RAPBN 2024 tersebut mengusulkan peningkatan pendapatan melalui kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk ASN baik itu PNS dan PPPK di tingkat pusat dan daerah, TNI, serta Polri.
Selain gaji pegawai PNS yang masih aktif bekerja, pensiunan PNS juga akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen. (m28)
Anggaran Suvenir Rp20 Miliar, Warga Minta Pemkot Tangsel Lebih Terbuka |
![]() |
---|
Hingga September 2025, Pemkot Tangerang Bedah 785 Rumah Warga yang Tidak Layak Huni |
![]() |
---|
66 Kasus Campak Muncul Sejak Awal Tahun 2025, Pemkot Tangerang Gelar Penyelidikan Epidemiologi |
![]() |
---|
Evaluasi Tunjangan DPRD Rp 71 Juta, Pemkot Tangerang Libatkan Kemendagri dan Kementerian Hukum |
![]() |
---|
Gedung Pemkot Tangerang Dikawal Ojol dan Ormas saat Demo Berujung Perusakan Fasilitas Umum Marak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.