HUT RI

Ribuan Narapidana di Banten dapat Remisi Kemerdekaan, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Terbanyak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten memberikan remisi kemerdekaan atau pengurangan masa tahanan terhadap 6.972 narapidana.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto. (Baju dinas biru) 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten memberikan remisi kemerdekaan atau pengurangan masa tahanan terhadap 6.972 narapidana.

Dari ribuan Warga Binaan Lapas di wilayah Provinsi Banten tersebut, 185 orang diantaranya langsung bebas dari hukuman.

Sementara itu, ribuan narapidana sisanya masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto.

"Penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sejumlah 2.096 orang, disusul Lapas Kelas IIA Cilegon sebanyak 1.628 orang dan Lapas Kelas I Tangerang sejumlah 943 orang," ujar Tejo Harwanto, Kamis (17/8/2023).

Baca juga: 15 Narapidana Lapas Kelas IIA Bekasi Bebas Langsung saat Lebaran, Sisanya Dapat Remisi

Kemudian Tejo menambahkan, pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.

Selain itu, pemberian remisi tersebut juga dilakukan, guna memacu motivasi bagi narapidana yang lainnya untuk mengikuti program pembinaan.

"Diharapkan dengan pemberian remisi ini akan mendorong narapidana untuk menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," kata dia.

"Sehingga, nantinya narapidana tersebut dapat kembali menjadi masyarakat yang baik," sambungnya.

Baca juga: Sebanyak 19 Warga Binaan Lapas Kelas II A Wanita Rutan Pondok Bambu Terima Remisi di Hari Natal 2021

Sementara itu Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Asep Sutandar menuturkan, 943 narapidana mendapatkan remisi dari tempatnya.

Besaran pengurangan masa tahanan diberikan selama satu hingga tujuh bulan lamannya yang diberikan secara simbolis.

"Dari ratusan narapidana yang mendapatkan remisi, tiga diantaranya langsung bebas," tambahnya.

Dengan diberikannya pengurangan masa tahanan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tersebut, diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh warga binaan.

"Berharap mereka yang terima remisi untuk berprilaku baik, dan tidak kembali melanggar hukum," terang Asep Sutandar. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved