Berikut Peran 3 Oknum Polri yang Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Jual Beli Senpi Ilegal

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap peran tiga oknum anggota Polda Metro Jaya terkait jual beli senpi

Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Yulianto
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Pada jumpa pers Jumat (18/8/2023) siang, Hengky menyatakan, ada tiga polisi yang ditangkap terkait kasus penjualan senjata api ilegal, bukan kasus terorisme. 

Diungkapkan oleh Hengki, jika Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengamankan sejata api ilegal sebanyak 38 pucuk senjata api, baik senjata api laras panjang maupun pendek.

"Secara berkesinambungan kami sudah berkoordinasi dengan Densus 88 untuk pengungkapan kasus di Bekasi. Kami berkoordinasi bersama untuk mengungkap kasus senjata api ilegal ini," katanya.

Diungkapkan oleh Hengki, dari hasil itu ada temuan terkait dengan teror dan delik pidana umum, delik inilah yang diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya .

"Oleh karenannya setelah diungkapnya kasus di Bekasi oleh densus 88, kami sudah berkoordinasi dengan Puspom menjaga Indonesia," ujarnya.

Hengki tak menampik jika Polda Metro Jaya menangkap tiga anggota Polri, dua diantaranya merupakan anggota Polda Metro Jaya, namun Hengki memastikan jika anggota Polri yang ditangkap tidak ada kaitannya dengan para terorisme.

"Motif sementara tidak ada hubunganya dengan terorisme, tidak masuk jaringan. Kemudian niat teror juga tidak ditemukan karena tidak saling mengenal. Jadi diluar jaringan teror," ucapnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved