Capres 2024

Puan Akui PDIP Bakal Pertimbangkan Gibran Jadi Cawapres Ganjar

Ketua PDIP, Puan Maharani, menyebut Gibran Rakabuming bakal dipertimbangkan sebagai cawapres jika putusan MK mengizinkan cawapres kurang dari 40 tahun

Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Yulianto
Ketua DPP PDIP Puan Maharani. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mencuat sebagai calon wakil presiden (cawapres). 

Sejumlah pihak mengusulkan Gibran menjadi cawapres di 2024.

Secara aturan, Gibran terkendala aturan usia minimal cawapres. Namun saat ini ada upaya menggugat aturan batas usia cawapres melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka Gibran bisa melenggang jadi cawapres.  

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Puan Maharani, menyebut Gibran Rakabuming Raka bakal dipertimbangkan sebagai cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

"Kami mencermati hal tersebut," kata Puan di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Namun, Puan mengatakan Gibran akan dipertimbangkan jadi cawapres jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi soal usia capres-cawapres.

"Kalau memang kemudian di MK-nya disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Mas Gibran yang maju," kata Puan.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan soal progres persidangan perkara uji materi ambang batas syarat usia capres dan cawapres.

"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).

Anwar mengatakan bahwa persidangan tersebut tidak bisa diprediksi kapan akan diputus.

"Insyallah, ya lihat situasi perkembangan sidang," ujarnya.

Anwar mengatakan MK masih melihat perkembangan situasi yang ada.

Lebih lanjut, Anwar juga membantah ada desakan agar perkara tersebut segera diputus.

"Enggak ada, siapa yang bisa mendesak," tandas Anwar.

Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat UU yang mengatur batas usia Capres-Cawapres ini.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved