Puluhan Warga Ruko Permata Cimone Diusir Paksa Pemkot Tangerang, Tanpa Biaya Pengantian

Puluhan warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, mengeluhkan aksi pengusiran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone Diusir paksa oleh Pemkot Tangerang tanpa biaya penggantian. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Puluhan warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, mengeluhkan aksi pengusiran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang.

Pasalnya, mereka diminta untuk mengosongkan tempat tinggal mereka tanpa adanya biaya penggantian yang diberikan oleh pihak Pemkot Tangerang.

Salah seorang warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone, Juliana (51) mengatakan, Pemkot Tangerang meminta tempat tinggalnya itu dikosongkan dalam kurun waktu sepekan ke depan.

Dengan demikian, masa waktu pengusiran tersebut terhitung mulai Jumat (18/8/2023) hari ini hingga Jumat (25/8/2023) mendatang.

"Kami yang tinggal di Ruko Permata Cimone ini disuruh untuk mengosongkan tempat tinggal ini dalam tempo waktu 7 hari kedepan," ujar Juliana saat diwawancarai TribunTangerang.com.

Baca juga: Video ASN Kota Tangerang Bongkar Paksa Ruko Warga Cimone Viral di Medsos

Lebih lanjut Juliana menerangkan, pihak Pemkot Tangerang belum pernah melakukan sosialiasi ataupun himbauan kepada para warga untuk meninggalkan tempat tinggal mereka.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga meminta warga untuk mengosongkan ruko yang ditempatinya itu secara cuma-cuma, tanpa adanya biaya ganti rugi yang diberikan.

Padahal, Juliana telah tinggal lebih dari 20 tahun di ruko tersebut dan tempat yang ditinggalinya saat ini telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Jadi Pemkot Tangerang enggak ada sama sekali sosialisasi, tiba-tiba kami warga disuruh kosongin begitu aja, tanpa membayarkan biaya penggantian," kata dia.

"Padahal kami sudah 25 tahun tinggal disini dan ruko yang saya tinggali sekarang ini jelas-jelas punya SHM, masa mau diusir paksa begitu saja," ungkapnya.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie Tantang Pegawainya Kreatif dan Siap Berikan Ini ke ASN

Berdasarkan pantauan TribunTangerang.com, Pemerintah Kota Tangerang memberikan surat edaran agar warga meninggalkan tempat tinggalnya itu sekira pukul 10.20 WIB.

Sejumlah petugas terlihat menempelkan surat edaran itu di pintu masuk ruko menggunakan selotip.

Satu persatu deretan ruko-ruko yang ada di kawasan itu disambangi oleh petugas untuk menempelkan surat permintaan mengosongkan tempat tinggal itu.

Sementara warga yang masih ada di dalam ruko, surat tersebut disampaikan secara langsung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved