Puluhan Warga Ruko Permata Cimone Diusir Paksa Pemkot Tangerang, Tanpa Biaya Pengantian
Puluhan warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, mengeluhkan aksi pengusiran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Puluhan warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, mengeluhkan aksi pengusiran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Pasalnya, mereka diminta untuk mengosongkan tempat tinggal mereka tanpa adanya biaya penggantian yang diberikan oleh pihak Pemkot Tangerang.
Salah seorang warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone, Juliana (51) mengatakan, Pemkot Tangerang meminta tempat tinggalnya itu dikosongkan dalam kurun waktu sepekan ke depan.
Dengan demikian, masa waktu pengusiran tersebut terhitung mulai Jumat (18/8/2023) hari ini hingga Jumat (25/8/2023) mendatang.
"Kami yang tinggal di Ruko Permata Cimone ini disuruh untuk mengosongkan tempat tinggal ini dalam tempo waktu 7 hari kedepan," ujar Juliana saat diwawancarai TribunTangerang.com.
Baca juga: Video ASN Kota Tangerang Bongkar Paksa Ruko Warga Cimone Viral di Medsos
Lebih lanjut Juliana menerangkan, pihak Pemkot Tangerang belum pernah melakukan sosialiasi ataupun himbauan kepada para warga untuk meninggalkan tempat tinggal mereka.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga meminta warga untuk mengosongkan ruko yang ditempatinya itu secara cuma-cuma, tanpa adanya biaya ganti rugi yang diberikan.
Padahal, Juliana telah tinggal lebih dari 20 tahun di ruko tersebut dan tempat yang ditinggalinya saat ini telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Jadi Pemkot Tangerang enggak ada sama sekali sosialisasi, tiba-tiba kami warga disuruh kosongin begitu aja, tanpa membayarkan biaya penggantian," kata dia.
"Padahal kami sudah 25 tahun tinggal disini dan ruko yang saya tinggali sekarang ini jelas-jelas punya SHM, masa mau diusir paksa begitu saja," ungkapnya.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie Tantang Pegawainya Kreatif dan Siap Berikan Ini ke ASN
Berdasarkan pantauan TribunTangerang.com, Pemerintah Kota Tangerang memberikan surat edaran agar warga meninggalkan tempat tinggalnya itu sekira pukul 10.20 WIB.
Sejumlah petugas terlihat menempelkan surat edaran itu di pintu masuk ruko menggunakan selotip.
Satu persatu deretan ruko-ruko yang ada di kawasan itu disambangi oleh petugas untuk menempelkan surat permintaan mengosongkan tempat tinggal itu.
Sementara warga yang masih ada di dalam ruko, surat tersebut disampaikan secara langsung.
Pihak petugas Pemerintah Kota Tangerang didampingi oleh beberapa orang Satpol PP untuk menempel dan memberi surat tersebut.
Akan tetapi, pemberian surat pemberitahuan mengosongkan ruko tersebut berjalan lancar dan aman, tanpa adanya perlawanan dari masyarakat.
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Bentuk Tim Khusus Selidiki Video Syur ASN Kota Tangerang yang Viral
Menurutnya, alasan Pemkot Tangerang meminta ingin merebut paksa tempat tinggal tersebut lantaran merupakan milik negara.
"Bagaimana mau ngelawan, kami ini kita rakyat biasa, percuma mau melawan apalagi sekelas pemerintah daerah," tuturnya.
"Kata mereka, kami disuruh kosongin tempat begitu saja, karena ini punya pemerintah dan tanahnya punya HPL, sudah begitu doang, enggak ada penjelasan lain," terangnya.
Juliana berharap, agar Pemerintah Kota Tangerang dapat memberi biaya penggantian apabila tetap memaksa untuk meninggalkan tempat tinggalnya itu.
Sebab di tempat tersebut, Juliana tinggal bersama keluarganya yang terdiri dari suami, anak, menantu hingga cucunya.
"Tolonglah sama pemerintah kalau memang meminta kami pindah, ya bayar biaya penggantiannya, jangan asal usir semena-mena begitu aja, karena saya masih punya anak dan cucu yang tinggal disini, kalau mau gusur ya gantu rugi lah," jelas Juliana. (m28)
Anggaran Suvenir Rp20 Miliar, Warga Minta Pemkot Tangsel Lebih Terbuka |
![]() |
---|
Hingga September 2025, Pemkot Tangerang Bedah 785 Rumah Warga yang Tidak Layak Huni |
![]() |
---|
66 Kasus Campak Muncul Sejak Awal Tahun 2025, Pemkot Tangerang Gelar Penyelidikan Epidemiologi |
![]() |
---|
Evaluasi Tunjangan DPRD Rp 71 Juta, Pemkot Tangerang Libatkan Kemendagri dan Kementerian Hukum |
![]() |
---|
Gedung Pemkot Tangerang Dikawal Ojol dan Ormas saat Demo Berujung Perusakan Fasilitas Umum Marak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.