OJK Sebut Guru Hingga Ibu Rumah Tangga Merupakan Kalangan yang Kerap Terjerat Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap jika salah satu profesi yang paling sering terjerat pinjol ialah Guru hingga ibu rumah tangga.

Editor: Joko Supriyanto
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). 

Bila dirinci, yakni 1.194 investasi ilegal, 5.450 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Menurut Friderica, hal ini terjadi karena tingkat literasi keuangan pada masyarakat Indonesia masih sangat minim.

Baca juga: Duh, Ada 2 Juta Akun Pinjol Milik Warga DKI dengan Total Pinjaman Mencapai Rp10 Triliun

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen, naik sedikit dibanding tahun 2019 yang hanya 38,03 persen.

Sementara indeks inklusi keuangan tahun ini mencapai 85,10 persen meningkat dibanding periode SNLIK sebelumnya di tahun 2019 yaitu 76,19 persen.

Untuk itu, OJK terus mendorong tingkat literasi keuangan dan digital pada masyarakat, agar mampu terhindar dari kejahatan entitas keuangan digital.

"Litetasi keuangan saat ini 49,6 persen, kalau litetasi digital baru 3,5 dari skala 1-5," papar Friderica.

"Artinya masyarakat belum pintar-pintar banget. Mereka belum bisa membedakan mana informasi yang benar atau enggak benar. Mereka belum smart dalam memilih dan memilah," pungkasnya.

102 Nama Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar atau legal.

Sampai dengan 5 Januari 2023, total jumlah perusahaan pinjaman online yang berizin di OJK mencapai 102 perusahaan.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah berizin dari OJK.

Mengutip laman resmi OJK, berikut adalah daftar 102 pinjol resmi atau legal:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id

2. Investree - https://www.investree.id

3. Amartha - https://amartha.com

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved