OJK Sebut Guru Hingga Ibu Rumah Tangga Merupakan Kalangan yang Kerap Terjerat Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap jika salah satu profesi yang paling sering terjerat pinjol ialah Guru hingga ibu rumah tangga.

Editor: Joko Supriyanto
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal terbilang cukup banyak.

Bahkan para korban pinjol pun berasal dari berbagai kalangan ekonomi menegah kebawah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap jika salah satu profesi yang paling sering terjerat pinjol ialah Guru.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam dialog Forum Merdeka Barat 9, seperti dikutip Tribunnews.com pada Senin (21/8/2023).

"Karena kalau kita lihat pinjol ilegal kan ada satu survei independen. Korbannya paling banyak nomor satu siapa? Guru. Kasian ya," ucap Friderica

Baca juga: Cerita Warga Jaksel Mencoba Pinjol Kini Tuai Rentetan Teror Usai Tak Mampu Bayar

Kemudian kata Friderica, posisi selanjutnya ada Ibu Rumah Tangga atau 'emak-emak'.

Tak hanya itu, pinjol ilegal juga kerap menjerat masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pinjaman online ilegal merupakan salah satu jenis entitas yang masuk ke dalam aktivitas keuangan ilegal yang perlu diberantas.

"Kemudian korban PHK, jadi orang yang memang butuh. Dan juga ibu rumah tangga. Jadi kasian banget. Sangat rentan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut ia juga mengatakan, jumlah kerugian masyarakat akibat terjerat dari kegiatan keuangan ilegal menembus angka Rp139,03 triliun.

Baca juga: Waspada! Pinjol Ilegal Kini Punya Modus Baru Jangan Sampai Tertipu

 Angka tersebut diambil dalam periode 2017 hingga 2022.

"Yang ilegal ini banyak sekali entitas-entitas ilegal yang disampaikan, bahwa angkanya lebih dari Rp100 triliun," ujarnya

Ia melanjutkan, aktivitas keuangan ilegal ini terbagi ke dalam beberapa jenis entitas.

Mulai dari investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai.

Friderica juga membeberkan bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait yakni pihak Kepolisian dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghentikan 6.895 entitas sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved