OJK Sebut Guru Hingga Ibu Rumah Tangga Merupakan Kalangan yang Kerap Terjerat Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap jika salah satu profesi yang paling sering terjerat pinjol ialah Guru hingga ibu rumah tangga.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal terbilang cukup banyak.
Bahkan para korban pinjol pun berasal dari berbagai kalangan ekonomi menegah kebawah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap jika salah satu profesi yang paling sering terjerat pinjol ialah Guru.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam dialog Forum Merdeka Barat 9, seperti dikutip Tribunnews.com pada Senin (21/8/2023).
"Karena kalau kita lihat pinjol ilegal kan ada satu survei independen. Korbannya paling banyak nomor satu siapa? Guru. Kasian ya," ucap Friderica
Baca juga: Cerita Warga Jaksel Mencoba Pinjol Kini Tuai Rentetan Teror Usai Tak Mampu Bayar
Kemudian kata Friderica, posisi selanjutnya ada Ibu Rumah Tangga atau 'emak-emak'.
Tak hanya itu, pinjol ilegal juga kerap menjerat masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pinjaman online ilegal merupakan salah satu jenis entitas yang masuk ke dalam aktivitas keuangan ilegal yang perlu diberantas.
"Kemudian korban PHK, jadi orang yang memang butuh. Dan juga ibu rumah tangga. Jadi kasian banget. Sangat rentan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut ia juga mengatakan, jumlah kerugian masyarakat akibat terjerat dari kegiatan keuangan ilegal menembus angka Rp139,03 triliun.
Baca juga: Waspada! Pinjol Ilegal Kini Punya Modus Baru Jangan Sampai Tertipu
Angka tersebut diambil dalam periode 2017 hingga 2022.
"Yang ilegal ini banyak sekali entitas-entitas ilegal yang disampaikan, bahwa angkanya lebih dari Rp100 triliun," ujarnya
Ia melanjutkan, aktivitas keuangan ilegal ini terbagi ke dalam beberapa jenis entitas.
Mulai dari investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai.
Friderica juga membeberkan bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait yakni pihak Kepolisian dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghentikan 6.895 entitas sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023.
Eks Ketua Dewan Guru Besar UGM Sebut Ijazah Jokowi Asli: Tapi Dia Banyak Bohongnya |
![]() |
---|
Guru SMA di Serang Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Statusnya Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Tampang Guru Ngaji di Tebet Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Ngaku Khilaf Usai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tangsel, Guru Agama Resmi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Oknum Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Santri di Bawah Umur Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.