Waspada! Pinjol Ilegal Kini Punya Modus Baru Jangan Sampai Tertipu

Modus 'salah transfer' ini kerap kali menyasar masyarakat, bahkan mereka tak segan untuk memberikan ancaman bagi penerimanya.

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Pekanbaru
ilustrasi bahaya pinjol 

TRIBUNTANGERANG.COM - Keberadaan pinjaman online (Pinjol) ilegal patut di waspadai bersama.

Apalagi perkembangan teknologi saat ini muncul modus penipuan salah satunya pinjaman online ilegal.

Modus 'salah transfer' ini kerap kali menyasar masyarakat, bahkan mereka tak segan untuk memberikan ancaman bagi penerimanya.

Seperti dilansir Tribunnews.com, Sekretariat Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan modus terbaru berupa pengiriman sejumlah uang kepada seseorang melalui rekening di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah melakukan pinjaman

"Mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar," ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Duh, Ada 2 Juta Akun Pinjol Milik Warga DKI dengan Total Pinjaman Mencapai Rp10 Triliun

Terkait hal ini, Satgas memberikan beberapa tips yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk menghindari penipuan pinjol dengan modus terbaru ini, di antaranya adalah tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.

Selanjutnya, mengumpulkan bukti ‘salah transfer’ tersebut berupa screenshot untuk dilaporkan pada pihak berwajib setempat.

Baca juga: Akibat Pinjol Ratusan Mahasiswa IPB Alami Kerugian Capai Rp2,2 Miliar, Rektor IPB Lakukan 3 Langkah

Setelah itu, korban juga perlu melaporkan hal serupa pada pihak Bank sembari mengajukan "penahanan dana" atas uang tersebut, dan penahanan ini dilakukan sampai mendapatkan kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Tips terakhir adalah jika dihubungi oleh oknum tersebut, tidak perlu takut dan khawatir, langkah yang sebaiknya dilakukan adalah mengatakan bahwa tidak pernah melakukan pinjaman dan menggunakan dana yang disebutkan.

"Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak," ucap Hudiyanto.
 

(Tribunnews.com/Kontan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved