Pileg 2024

Temuan ICW: Caleg Koruptor Jumlahnya Bertambah, Paling Banyak dari Wilayah Sumatra

ICW merilis data terbaru mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai caleg, Sabtu (26/8/2023).

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengunjuk rasa membentangkan tulisan Komisi Pemilihan Umum krisis integritas pada aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Menteng, Jakarta, Minggu (28/5/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sejumlah mantan terpidana kasus korupsi, terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengungkap nama-nama mantan koruptor yang maju sebagai calon legislatif.

Daftar tersebut ternyata belum final.

ICW merilis data terbaru mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai caleg, Sabtu (26/8/2023).

Data tersebut baru mencakup caleg DPR dan DPD, belum sampai ke caleg tingkat provinsi maupun caleg tingkat kabupaten/kota.

Sebelumnya ICW mengungkap 12 koruptor yang mendaftarkan diri sebagai caleg.

Terbaru, ada 15 eks napi korupsi yang bernafsu menjadi anggota dewan. Dari jumlah tersebut, paling banyak berasal dari wilayah Sumatra.

"Setelah dicek kembali, ada tiga orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023).

Tiga mantan napi korupsi tersebut adalah:

1. Budi Antoni Aljufri - daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan II - Partai NasDem - nomor urut 9.

Budi Antoni Aljufri merupakan mantan Bupati Empat Lawang yang juga mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

2. Eep Hidayat - dapil Jawa Barat IX - Partai NasDem - nomor urut 1.

Eep Hidayat adalah mantan Bupati Subang yang juga mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Subang, .

3. Ismeth Abdullah - dapil Kepulauan Riau - caleg DPD RI - nomor urut 8.

Ismeth Abdullah adalah mantan Gubernur Kepulauan Riau dan mantan terpidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved