Divonis 4 Bulan, Pungky Marsyaviani Terdakwa Reseller iPhone si Kembar Histeris di PN Tangerang
Tangis Pungky Marsyaviani Sabieq pecah usai divonis 4 bulan penjara atas kasus penipuan iPhone di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Kuasa hukum Pungky, Gregorius Bruno Djako mengatakan, tangis Pungky tersebut disebabkan kecewaannya terhadap keputusan majelis hakim.
Pasalnya, Pungky turut menjadi korban penipuan si kembar Rihana Rihani, bahkan hingga mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 miliar.
"Pungky kecewa, jelas Pungky kecewa, kareba Pungky merasa tidak bersalah, jadi itu psikologis yang wajar, karena dia juga sebenarnya menjadi korban," ujar Gregorius.
Baca juga: Rihana Rihani Si Kembar yang Bargaya Hidup Mewah, Kini DPO Penipuan Iphone Berkisar Rp 35 Miliar
Dengan demikian, Pungky masih harus menjalani masa penahanan selama dua pekan kedepan di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang.
Menurut Gregorius, pihaknya akan memanfaatkan waktu satu minggu ke depan sambil mempertimbangkan sikap menerima atau menolak putusan.
"Dengan vonis hakim ini, artinya Pungky mungkin masih akan menjalani sekitar 1 sampai 2 minggu lagi," tuturnya.
"Sambil menunggu masa tersebut, kami memanfaatkannya untuk pikir-pikir dulu keputusan hakim dengan pihak keluarga, supaya Pungky bisa cepat menemui anaknya yang saat ini sudah berusia 1,7 tahun," terang Gregorius Bruno Djako. (m28)
Charlie Chandra Divonis 4 Tahun atas Kasus Tanah, Masyarakat Apresiasi Putusan PN Tangerang |
![]() |
---|
PN Tangerang Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Sengketa Tanah di Teluknaga |
![]() |
---|
PN Tangerang Gelar Sidang Dugaan Pencurian Data Studio Animasi yang Libatkan Eks Petinggi Perusahaan |
![]() |
---|
Hadirkan 4 Saksi, Pengadilan Negeri Tangerang Gelar Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental Mobil |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Penipuan Pendeta Digelar di PN Tangerang, Korban Tuntut Rp 37,3 M Dikembalikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.