Sidang Rafael Alun Trisambodo
Terkuak! Rafael Alun Trisambodo Ajak Mario Dandy Cuci Uang Korupsi untuk Beli Mobil Mewah
Rafael Alun Trisambodo didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai miliran rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com
Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor
Total KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun senilai Rp 150 miliar.
Selanjutnya, penahanan Rafael Alun menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara itu, teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup. (m40)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.