Pemilu

Bawaslu Prediksi Puncak Hoaks Pemilu 2024 Terjadi di Bulan Februari 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melihat jika penyebaran hoaks atau berita bohong di Pemilu 2024 tetap akan terjadi.

TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Gedung Bawaslu RI 

TRIBUNTANGERANG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melihat jika penyebaran hoaks atau berita bohong di Pemilu 2024 tetap akan terjadi.

Bahkan , puncak penyeberan hoaks akan terjadi pada bulan Februari 2024 mendatang.

Sebab, fenomena penyebaran berita bohong ini sama halnya terjadi saat 2019 lalu, dimana penyebaran berita bohong makin banyak ketika mendekati pemungutan suara.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan terkait fenomena itu maka harus menjadi perhatian bersama untuk dapat menyaring informasi yang didapat khususnya di media sosial.

"Kalau berkaca 2019, memuncak di April 2019 ketika berakhirnya tahapan kampanye sampai menjelang pemungutan suara. Nah kalau saat ini, bukan tidak mungkin, hoaks itu akan meningkat dan memuncak di akhir November 2023, pada tahapan kampanye sampai pada awal Februari 2024, menjelang tahapan pemungutan suara," ucap Herwyn dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Bawaslu Tangsel Catat Sejumlah Titik Rawan di Pemilu 2024

Dia menyebut berdasarkan data yang ada pada 2019 silam, sebanyak 501 isu hoaks menyebar pada saat tersebut dan itu merupakan puncak dari penyebaran hoaks pada gelaran Pemilu 2019.

Menurutnya, hal ini perlu diantisipasi karena dapat berdampak pada Pemilu yang meliputi muncul dan menguatnya polarisasi di tengah masyarakat, munculnya ketidakpercayaan pada penyelenggara Pemilu, kemudian masyarakat menjadi tidak percaya pada hasil Pemilu yang berakhir pada kekerasan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut Herwyn menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan pencegahan dengan melakukan media monitoring sekaligus mempublikasikan informasi dan edukasi kepemiluan secara massif agar maraknya informasi hoaks dapat diredam dengan berita kebenaran. 

"Kami juga melakukan kolaborasi kepada stakeholder terkait seperti Kemenkominfo, platform media sosial, media, dan konten kreator, dan juga membentuk gugus tugas pengawasan kampanye bersama KPI, KPU, dan Dewan Pers," jelas dia.

Baca juga: Bawaslu RI: Mahasiswa Harus Melek Politik untuk Lahirkan Pemimpin Berintegritas

Dari sisi pengawasan, tentu Herwyn berharap ada peran aktif juga dari masyarakat untuk melaporkan jika ada terjadi penyebaran berita hoaks, ujaran SARA, dan ujaran kebencian melalui aplikasi Sigap Lapor.

Melalui perspektif kelembagaan, Herwyn mengatakan Bawaslu juga akan melakukan pengawasan dan mencermati konten internet dari akun resmi media sosial partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye yang terdaftar di di KPU dan mencatat hasil pengawasan konten internet yang diduga mengandung pelanggaran administrasi dan/ atau pidana ke form Laporan Hasil Pengawasan.

"Paling penting adalah dalam konteks kita dalam terjadi pergesaran kontestasi pemilu, pasti akan ada gesekan. Yang sebelumnya secara luring, sekarang menjadi daring. Tugas utama kita adalah, mari kita lakukan terlebih dahulu menyaring informasi untuk cek fakta, sebelum kita bagikan ke pihak lain," jelas dia.

"Dengan itu, kita sudah membantu masyarakat supaya kita juga bisa mengangkat perintah undang-undang dasar yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa," tutup dia. (m27)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved