Oknum Paspampres Bunuh Pemuda Aceh

Hotman Dukung Pomdam Jaya Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana Terhadap Oknum Paspampres Praka RM

Keluarga korban penganiayaan oknum Paspamores yang berasal dari Aceh, datang ke Jakarta untuk bertemu Hotman Paris.

Editor: Ign Prayoga
Instagram @hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris mendampingi keluarga korban pembunuhan, bertemu Komandan Pomdam Jaya, di Jakarta, Selasa (5/9/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap seorang pemuda asal Aceh, mendapat perhatian dari pengacara Hotman Paris.

Keluarga korban yang berasal dari Aceh telah datang ke Jakarta untuk bertemu Hotman Paris.

Bersama Hotman Paris, anggota DPR dan anggota DPD dari Aceh, keluarga korban kemudian bertemu Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya).

Lewat akun media sosialnya, Hotman Paris membagikan momen pertemuan dengan Komandan Pomdam Jaya, Selasa (5/9/2023) siang.

 "Kepada Panglima TNI, Pangdam Jaya, dan Komandan Pomdam Jaya, kami  ucapkan terima kasih atas transparansinya," ujar Hotman dalam video yang diunggah di akun @hotmanparisofficial.

Hotman Paris juga menjelaskan, pihak Pomdam Jaya telah memberi kesempatan kepada orangtua korban untuk bertemu para pelaku.

Pada kesempatan itu, Hotman juga mendukung penyidik Pomdam Jaya yang menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap tiga oknum TNI yang menganiaya Imam Masykur (25) hingga tewas.

Hotman menilai, tindakan pelaku menebar ancaman dan minta orangtua korban mengirim uang tebusan, mengindikasikan kasus tersebut patut disebut sebagai pembunuhan berencana. 

Pada kesempatan berbeda, Hotman membeberkan hasil pertemuannya dengan keluarga Imam Masykur.

Dalam pertemuan itu juga diungkap hasil visum terhadap jasad Imam Masykur (25), warga asal Aceh yang tewas disiksa tiga oknum TNI sudah keluar.

Dikutip dari Kompas.com, hasil visum dari salah satu rumah sakit di Karawang, Jawa Barat itu, itu dibacakan kuasa hukum keluarga Imam, Putri Maya Rumanti, dalam jumpa pers di Kepala Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023).

Awalnya, pengacara Hotman Paris Hutapea yang turut hadir dalam jumpa pers itu, menanyakan hasil visum korban. "Apakah hasil visum sudah ada?" kata Hotman kepada ibu korban, Fauziah (47).

"Visum ada, Bang. Ini, asfiksia, diduga asma," jawab Putri yang memberikan surat berisi hasil visum kepada Hotman.

Asfiksia adalah masalah sistem pernapasan yang diakibatkan oleh rendahnya kadar oksigen di dalam tubuh.

"Kayak tersendat gitu (pernapasannya). Ini visum pertama dari rumah sakit di Karawang. Pertama kali," ujar Putri.

"Visum sudah, hasil (otopsi) belum dikasih lihat," timpal Fauziah.

Mendengar hal tersebut, Hotman kebingungan mengapa gangguan pernapasan bisa menjadi kesimpulan hasil visum Imam.

"Jelas-jelas itu adalah penganiayaan (berdasarkan video yang viral), bukan karena sesak napas. Jangan sampai melenceng gitu kan, jangan," tanya Hotman kepada Putri.

Putri lagi-lagi menjawab bahwa hasil visum Imam dari salah satu rumah sakit di Karawang menunjukkan korban mengalami asfiksia.

"Tapi kan jenazah diambil dari sungai?" kata Hotman sambil mengernyitkan dahi.

"Iya, diangkat dari sungai, dibawa ke rumah sakit, divisum, hasilnya ini (asfiksia)," ucap Putri.

"Bagaimana bisa tahu sesak napas kalau sudah dalam air? Hah? Logikanya di mana sih?" ujar Hotman.

Sebagai informasi, kasus tewasnya Imam Masykur pemuda asal Aceh tengah menjadi sorotan publik.

Dia tewas usai diculik dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan dan kemudian disiksa sampai meninggal dunia.

Jasad Imam ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp 50 juta.

Hingga saat ini, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Ketiganya adalah Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka RM dari satuan Paspampres.

Sementara, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus tersebut.

Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Imam. Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com   

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved