Kualitas Udara

Ratusan Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi yang Digelar Pemerintah Kota Tangerang

Secara keseluruhan, terdapat 1.783 kendaraan dinyatakan lulus uji dan 238 kendaraan lainnya tidak lulus uji emisi,

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Dsihub Kota Tangerang tengah melakukan uji emisi kendaran untuk menekan polusi udara. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang menggelar kegiatan uji emisi kendaraan gratis sejak Selasa (5/9/2023) hingga Kamis (7/9/2023).

Dari pelaksanaan uji emisi gratis pada tiga ruas jalur prokol di Kota Tangerang itu, diikuti oleh 2.021 kendaraan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian.

"Hari pertama pelaksanaan uji emisi gratis di Jalan MH Thamrin Cikokol diikuti 649 kendaraan, lalu 890 kendaraan pada hari ke dua di Stadion Benteng Reborn dan 482 kendaraan mengikuti uji emisi di hari ke tiga yang dilaksanakan  di Kawasan Palem Raya Cibodas," ujar Tihar Sopian, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: 15 Kendaraan Dinas Polres Metro Tangerang Kota Tak Lolos Uji Emisi

Lebih lanjut Tihar menjelaskan, ribuan kendaraan yang mengikuti uji emisi gratis itu diikuti oleh 1.693 kendaraan jenis bensin dan 328 kendaraan berbahan bakar solar.

Hasilnya, 1.586 kendaraan dengan kategori bahan bakar bensin lulus uji dan 98 kendaraan lainnya tidak lulus uji emisi.

Sementara itu, untuk jenis kendaraan solar ada 328 kendaraan dengan 151 kendaraan lulus dan 177 kendaraan tidak lulus uji emisi.

"Secara keseluruhan, terdapat 1.783 kendaraan dinyatakan lulus uji dan 238 kendaraan lainnya tidak lulus uji emisi," kata dia.

Baca juga: Gencar Uji Emisi dan WFH Tapi Kualitas Udara di Tangsel Masih Buruk, Ini Kata Benyamin Davnie

Dengan demikian, kendaraan tak lulus uji direkomendasi untuk melakukan perbaikan pada kendaraannya sesuai dengan standar. 

"Kami juga berterimakasih pada seluruh masyarakat yang mengikuti uji emisi gratis ini, dengan kesadaran untuk sama-sama pemperbaiki kondisi udara Kota Tangerang dan sekitarnya," tuturnya.

Menurutnya, selain mengikuti uji emisi dalam pengendalian kualitas udara, masyarakat Kota Tangerang juga diimbau untuk menggunakan transportasi umum, menerapkan penghijauan dengan menanam, hingga pengendalian industri.

Baca juga: 39 Ribu Kendaraan di Kota Tangerang Telah Melakukan Uji Emisi Sejak Januari-Agustus 2023

Selain itu, masyarakat juga diminta ikut serta menegakkan SE Wali Kota Tangerang tentang pengelolaan sampah, yakni pelarangan pembakaran sampah dengan denda Rp 50 juta bagi yang melanggar.

"Ini menjadi langkah nyata Pemkot Tangerang untuk terus melakukan penanganan berkelanjutan terhadap pengendalian kualitas udara yang tengah buruk di wilayah Jabodetabek, khususnya pengurangan polusi udara dari mobil yang belum mengikuti uji emisi," jelas Tihar Sopian. (m28)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved