Kondisi Dua Anak Mega Suryani Dewi Pasca Ibunya Tewas Dibunuh Suaminya di Cikarang Bekasi

Beginilah kondisi dua anak Mega Suryani Dewi setelah ditinggal pergi oleh ibunya untuk selamanya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joko Supriyanto
Tiktok @1212eca
Suami di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membunuh istrinya dengan keji. 

"Lalu membunuhnya gunakan pisau dapur ke leher korban hingga korban alami luka parah dan meninggal dunia," kata Hasan pada Selasa (12/9/2023)..

Dia menjelaskan, kondisi luka korban cukup parah hingga kedalam luka mencapai 4 centimeter. Kondisi pisau dapur yang digunakannya juga sampai patah.

"Iya patah (pisaunya), terlihat dari kondisi barang buktinya," imbuhnya.

Seorang suami
Nando Kusuma Wardana (25) menghabisi nyawa istrinya sendiri Mega Suryani Dewi (24) di rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Pelaku membunuh istrinya dengan menggorok lehernya hingga meninggal dunia.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui aksi pembunuhan setelah pelaku bersama kedua orangtuanya mendatangi kantor Polsek Cikarang Barat pada Sabtu 9 September 2023 pukul 01.30 WIB dini hari.

Kedatangannya menjelaskan bahwa telah membunuh istrinya. Sehingga jajaran Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Setibanya kami di TKP, betul telah ditemukan jasad korban yang terlentang diatas kasur dan diselimuti handuk," kata Nana saat konferensi pers pada Senin (11/9/2023).

Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan pelaku membunuh istrinya sendiri pada Kamis (7/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Fakta-fakta Tewasnya Mama Muda di Cikarang Bekasi Akibat Digorok Suami di Depan 2 Balita

Sebelum melakukan hal teraebut, pelaku dan korban sempat cekcok terkait rumah tangga. Sehingga pelaku emosi melakukan tindakan kekerasan kepada korban.

"Jadi antara tersangka dan korban cekcok mulut, emosi sesaat tersebut sebelum melakukan tindakan terhadap korban. Korban sempat ditampar dengan tangan kanan," beber dia.

Emosi semakin tidak terbendung, kata Nana, membuat korban ditarik ke dapur dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mengambil pisau dapur dan melakukan penyayatan leher korban.

"Pemicu keributannya karena faktor ekonomi dalam keluarga keduanya," imbuhnya.

Nana menambahkan, akibat kejadian tersebut, tersangka melanggar pasal 339 KHUPidana subsider pasal 338 KUHPidana tentang kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan pasal 5 juncto pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga (KDRT).

"Ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tutupnya. (MAZ)
 

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved