Konflik Rempang

Warga Rempang Dapat Rp1,2 Juta Per Bulan Per Orang dari BP Batam Jika Mau Relokasi

warga rempang batam yang terdampak relokasi ini nantinya akan akan ditanggung sepenuhnya dari BP Batam untuk menyewa rumah.

Editor: Joko Supriyanto
(Tribun Batam/Eko Setiawan)
Kondisi di Pulau Rempang Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri saat terjadi bentrok. 

Sebab, kata Jokowi telah ada kesepakatan antara masyarakat dengan Pemda bahwa warga akan direlokasi dan diberi rumah dengan type 45 di atas lahan 500 meter.

Namun kesepakatan itu tidak disampaikan dengan cara yang baik, sehingga berunjung konflik yang terjadi hingga saat ini.

"Ya itu bentuk komunikasi yang kurang baik," kata Jokowi di Pasar Kranggot, Cilegon, Banten seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa, (12/9/2023).

Baca juga: Kronologi Bentrok di Rempang Batam yang Jadi Sorotan Kapolri Usai Gas Air Mata Buat Pelajar Pingsan

Presiden mengatakan telah memerintahkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat di Rempang, pada Rabu atau Kamis esok.

"Menurut saya nanti mungkin besok atau lusa Menteri Bahlil akan ke sana untuk memberikan penjelasan mengenai itu," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud Md., meminta aparat penegak hukum dan keamanan untuk hati hati dalam menangani kasus di Rempang, Kepulauan Riau.

Hal itu disampaikan Mahfud usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (11/9/2023).

"Oleh sebab itu saya berharap kepada aparat penegak hukum, aparat keamanan supaya berhati-hati menangani ini," katanya.

Baca juga: Anies Baswedan Soroti Konflik Rempang Batam Hingga Singgung Relokasi Bukit Duri dan Kampung Aquarium

Selain itu Mahfud juga minta aparat untuk mensosialisasikan mengenai adanya kesepakatan pada tanggal 6 September antara Pemda, pengembang, DPRD, dan masyarakat.

Mahfud mengatakan masalah hukum konflik lahan tersebut sebenarnya sudah selesai. Pada tahun 2001-2002 telah diputuskan adanya pengembangan kawasan wisata di pulau-pulau,m yang terlepas dari pulau induknya, salah satunya pulau Rempang.

Pada 2004 kemudian ditandatangani kesepakatan antara Pemda atau BP Batam dengan pengembang atau investor untuk mengembangkan pulau pulau tersebut.

Hanya saja sebelum kesepakatan tersebut dijalankan, sudah dikeluarkan lagi izin-izin kepada pihak lain.

Izin-izin baru yang dikeluarkan sesudah MoU tersebut kemudian dibatalkan semua oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (KLHK).

Baca juga: 43 Orang Diamankan Buntut Kericuhan Saat Demo di Rempang Batam, Polisi: 5 Positif Narkoba

Pada saat pengembang yang sudah menjalin kesepakatan pada 2004 lalu tersebut akan memulai kegiatan, lahannya sudah digunakan oleh pihak lain.

"Nah ketika akan masuk, di situ sudah ada kegiatan, sudah ada penghuni lama dan seterusnya, dan seterusnya," katanya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved