Operasi Zebra Jaya 2023 Digelar Hari ini, Berikut 15 Pelanggaran yang Ditindak

Mulai Senin (18/9/2023) hari ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Operasi Zebra Jaya 2022 Polres Metro Tangerang Kota, Mengedapankan Edukasi Pentingnya Keselamatan Berlalulintas dengan membagikan helm kepada pengendara sepeda motor. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Mulai Senin (18/9/2023) hari ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023.

Hal itu seperti yang terlihat di akun Instagram @tmcpoldametro.

Dari unggahan tersebut, Operasi Zebra Jaya 2023 berlangsung sampai 1 Oktober 2023 mendatang.

"Operasi Kepolisian Zebra Jaya - 2023 tanggal 18 September sampai 01 Oktober 2023," demikian unggahan akun itu.

Baca juga: 154 Motor Berknalpot Bising di Kita Tangsel Terjaring Razia Operasi Zebra Jaya 2021

Tujuan Operasi Zebra Jaya 2023 digelar agar tertib berlalu lintas untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltiblancar) yang kondusif menuju Pemilu damai 2024.

Terdapat 15 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya kali ini.

Berikut sasaran-sasaran penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2023:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arusĀ 

2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol

3. Pengemudi atau pengendara menggunakan Handphone (HP) saat mengemudi

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatanĀ 

Baca juga: Pengendara Tak Pakai Helm, Pelanggaran Terbanyak Operasi Zebra Jaya 2022 di Kota Tangerang

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang

8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

9. Kendaraan roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Zebra Jaya dengan 7 Prioritas Pelanggaran

11. Melanggar marka jalan

12. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas/rahasia

15. Penertiban parkir liar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved