Seorang Wanita di Tangerang Dirudapaksa di Apartemen Setelah Minta Pekerjaan ke Teman Pria

Seorang pria berinisial SS (25) dibekuk Polres Metro Tangerang Kota usai merudapaksa teman wanitanya di sebuah Apartemen,

India Today
Ilustrasi rudapaksa. 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Seorang pria berinisial SS (25) dibekuk Polres Metro Tangerang Kota usai merudapaksa teman wanitanya di sebuah Apartemen.

Kejadian ini terungkap setelah korban melapor ke polisi karena terus mendapat teror pelaku setelah kejadian yang menimpanya.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah kamar apartemen di kawasan Neglasari Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Rabu (13/9/2023) lalu sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kejadian tersebut bermula ketika korban tengah mencari lowongan pekerjaan.

Baca juga: Oknum Guru di Riau Ancam dan Rudapaksa 2 Siswi di Ruang BK

Karena korban dan pelaku saling mengenal, lalu korban menanyakan terkait informasi lowongan tersebut kepada SS.

Pelaku, SS yang menerima pesan dari korban pun langsung membalasnya, dan menyampaikan jika ditempat dirinya bekerja ada lowongan.

Lalu, pelaku pun mengajak korban untuk bertemu untuk memberikan penjelasan lebih detail terkait lowongan pekerjaan yang pelaku tawarkan.

Kemudian korban dan pelaku menyepakati pertemuan itu di kawasan pasar lama, Kota Tangerang.

Namun saat sampai di lokasi itu pelaku SS malah mengajak korban untuk ke apartemen di Neglasari, dengan alasan akan diajarkan ujian psikologi.

Baca juga: Pria Sepuh Berkali-kali Rudapaksa Bocah Wanita 9 Tahun, Tidak Kunjung Dijebloskan ke Penjara

Tanpa curiga, korban pun mengikuti ajakan pelaku masuk kedalam kamar apartemen tersebut, usai mengunci pintu kamar pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban pun menolak dan meminta untuk pulang.

Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku SS melakukan kekerasan dan ancaman sehingga korban tak bisa berkutik saat dirudapaksa.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Pelaku SS ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban didampingi keluarga dan unit perlindungan anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

"Setelah kami (polisi) menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil nangkap pelaku saat berada di rumahnya," ujar Zain, Minggu (17/9/2023) kemarin.

Kata Zain, pelaku SS adalah warga Perum Taman Adiyasa, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Kelakuan Kurang Ajar Guru Ngaji Usia 50-an Tahun Rudapaksa 8 Bocah yang Belajar Agama di TPA

Usai dirudapaksa, korban meminta pulang namun pelaku menahan karcis parkir motor korban.

Korban baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat. 

Keesokan harinya, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada korban. 

Dia meminta korban untuk sex melalui video call. Jika korban menolak kemauannya, pelaku akan menyebarkan video rekaman saat mereka melakukan hubungan badan kemarin. 

Lalu korban melaporkan ke polisi atas kejadian yang menimpanya.

"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, anggota Unit III Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak melaksanakan penangkapan," jelas Zain.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti yakni handphone dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi.

Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan/pemerkosaan.

"Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pemeriksaan, Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tutupnya. (Raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved