Social E-Commerce Seperti TikTok Shop Dilarang Berjualan Usai Berdampak Sepinya Pasar Tanah Abang

Pemerintah secara resmi telah melarang media sosial melakukan transaksi jual beli secara langsung seperti halnya TikTok Shop.

|
Editor: Joko Supriyanto
TikTok Shop
Ilustrasi TikTok Shop 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemerintah secara resmi telah melarang media sosial melakukan transaksi jual beli.

Larangan ini setelah Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020.

Dalam aturan itu, media sosial tidak lagi boleh melakukan transaksi jual beli seperti halnya TikTok Shop.

Walupun sosial media dilarang, namun masih diperbolehkan untuk  melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

Seperti diketahui jika saat ini Social E-Commerce seperti halnya TikTok Shop dianggap memberikan dampak kepada pelaku usaha UMKM.

Banyak pelaku UMKM yang dikabarkan mengalami penurunan omset setelah adanya Social E-Commerce.

Tak hanya itu, kehadirian TikTok Shop juga dianggap berdampak pada sepinya Pasar Tanah Abang Jakarta, karena harga yang dijual berbanding jauh.

Dikutip Tribunnews.com, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli.

Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga penutupan.

"Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan habis diperingatkan apalagi itu? tutup," kata Zulkifli usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Jerit Pedagang Tanah Abang Digempur Online Shop yang Jual Barang Luar dengan Harga Murah

Fenomena media sosial yang melakukan perniagaan sebelumnya tidak diatur.

Dengan adanya revisi Permendag kata Zulkifli akan ada aturan bagi media sosial yang berjualan.

"Nah sekarang diatur, sudah disepakati pulang ini Permendag revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani ini," katanya.

Dalam revisi Permendag nantinya kata Zulkifli social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.

Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.

"Dia (Social E-Commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Zulkifli.

 Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan. Hal itu untuk untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Tidak ada sosial media dan ini engga ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," pungkasnya.
 

Keluh Pedagang Tanah Abang

Sejumlah pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta, mengaku mengalami penurunan omset imbas sepinya jumlah pembeli.

Keluhan pedagang ini pun viral di media sosial. Seorang pedagang menyebut sepinya Pasar Tanah Abang imbas kebiasaan belanja masyarakat yang beralih ke e-commerce alias pasar online.

Bahkan, menurunnya omset penjualan berdampak kepada gaji para penjaga toko di Pasar Tanah Abang.

"Kita kan produksi sendiri, bayar sewa sendiri. Saya sudah ngomong ke pengelola," ungkap seorang pedagang seperti dikutip akun TikTok Pasar Tanah Abang.

"Untuk Saat ini kita butuh orang datang ke tempat kini. Kadang karyawan seminggu nggak digaji (ditunda) karena Bos enggak dapet uang," sambungnya.

Pedagang tersebut mengaku pembeli kian sepi sejak masyarakat gemar membeli barang di pasar online, hal ini terjadi sejak 2017.

Bahkan, sekalipun para pedagang mengobral barang dagangan, para pembeli pun tak kunjung tertarik untuk membeli.

"Tanah Abang nggak ada orang. Karena berpengaruh ke omset. Saya sudah bertahun dagang, pengennya dari dulu berkembang," ucapnya.

"(Kalau kita beralih) di online agak ribet prosesnya. Kita ngobral barang aja sekarang sulit," pungkasnya.

Omset Turun

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, para pelaku usaha yang membuka toko di kawasan Pasar Tanah Abang Jakarta, mengalami penurunan pendapatan imbas sepinya jumlah pengunjung atau pembeli.

Bahkan, imbas sepinya pembeli ini telah membuat omset para pedagang mengalami penurunan hingga 50 persen.

Hal ini diungkapkan Menteri Teten saat dirinya melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang pada Selasa siang (19/9/2023).

"Tadi saya berkunjung ke Pasar Tanah Abang, saya sudah mendengar bahwa di Pasar Tanah Abang banyak yang cukup terdampak," ungkap Teten.

"Tadi saya juga sudah keliling-keliling, saya juga sudah tanya penurunannya rata-rata di atas 50 persen," sambungnya.

Sebelumnya, sepinya jumlah pembeli di Pasar Tanah abang disinyalir karena telah bermigrasinya masyarakat dalam membeli barang -barang secara offline menjadi online, alias masyarakat membeli di platform e-commerce.

Namun faktanya, banyak pedagang di Pasar tersebut yang telah bertransformasi dengan berdagang di e-commerce. Dan pendapatannya tetap menurun.

Menurut Teten, turunnya omset pedagang diduga karena masih banyaknya peredaran barang impor yang harganya jauh lebih murah dari produk-produk lokal.

"Tapi saya berkesimpulan, produk yang dijual oleh mereka tidak bisa bersaing karena ada produk-produk impor dijual dengan harga yang murah sekali," papar Teten.

Untuk itu, Teten mengungkapkan bahwa Pemerintah akan berupaya untuk memperketat laju barang impor khususnya pakaian.

"Mungkin yang perlu kita atur itu adalah mengenai arus barang masuk, apakah produk-produk barang Consumer Goods yang masuk ke Indonesia ini ilegal, atau memang kita terlalu rendah menerapkan tarif bea masuk kita terlalu longgar, terlalu mudah," ucap Teten.

"Untuk misalnya tidak ada pembatasan produk-produk apa saja yang boleh masuk, padahal pesan Pak Jokowi kepada semua Menteri untuk tidak mengimpor barang-barang yang kita memang bisa produksi," pungkasnya.

 

(Tribunnews.com/Taufik Ismail/Bambang Ismoyo)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved