Dugaan Korupsi Kementan
Setelah KPK Geledah Rumah Dinas, Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dugaan korupsi.
TRIBUNTANGERANG.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dugaan korupsi.
Tidak hanya Syahrul Yasin Limpo yang terserat dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ini.
Ada dua nama lagi yang juga dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua orang tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Sebelum kabar penetapan tersangka ini beredar, semalam KPK juga sempat mengeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang berada di Kebayoran Baru.
Pengeledahan yang dilakukan hingga dini hari itu membawa sejumlah barang bukti diantaranya mesin penghitung uang.
Baca juga: Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kebayoran Baru Digeledah KPK Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Dikutip Tribunnews.com, jika ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2023).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa memberikan keterangan terkait identitas para tersangka.
Dia hanya menyebut pengumuman tersangka baru akan dilakukan setelah pengumpulan alat bukti sudah selesai.
"Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan," kata Ali, Jumat (29/9/2023).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelum memastikan bahwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sudah naik ke tahap penyidikan.
Hal itu turut dipastikan dengan telah dilakukannya giat geledah terkait perkara dimaksud.
"Sudah tahap penyidikan, dan sudah ada sprindik dan sprin (surat perintah, red) geledah dan sita," ujar Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Menteri Pertanian RI Lepas Ekspor Produk Banten Senilai Rp 25,5 Miliar
Kendati demikian, Johanis Tanak masih belum bisa mengungkapkan siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Eks Anak Buah SYL Bongkar Dosa Oknum Auditor BPK Minta Rp 12 M Agar Kementan WTP |
![]() |
---|
Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Dipakai untuk Perawatan Wajah Hingga Bayar Cicilan Alphard |
![]() |
---|
Sekjen NasDem Bantah Tuduhan Ada Aliran Uang Miliaran Rupiah dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai |
![]() |
---|
Soal Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Jokowi: Kita Harus Hormati Proses Hukum yang Ada |
![]() |
---|
KPK Tangkap Paksa SYL Semalam, Ahmad Sahroni Minta Percepat Kasus Pemerasan Petinggi KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.