Dugaan Korupsi Kementan

Setelah KPK Geledah Rumah Dinas, Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dugaan korupsi.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
ilustrasi KPK 

TRIBUNTANGERANG.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dugaan korupsi.

Tidak hanya Syahrul Yasin Limpo yang terserat dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ini.

Ada dua nama lagi yang juga dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua orang tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Sebelum kabar penetapan tersangka ini beredar, semalam KPK juga sempat mengeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang berada di Kebayoran Baru.

Pengeledahan yang dilakukan hingga dini hari itu membawa sejumlah barang bukti diantaranya mesin penghitung uang.

Baca juga: Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kebayoran Baru Digeledah KPK Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Dikutip Tribunnews.com, jika ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2023).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa memberikan keterangan terkait identitas para tersangka.

Dia hanya menyebut pengumuman tersangka baru akan dilakukan setelah pengumpulan alat bukti sudah selesai.

"Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan," kata Ali, Jumat (29/9/2023).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelum memastikan bahwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sudah naik ke tahap penyidikan.

Hal itu turut dipastikan dengan telah dilakukannya giat geledah terkait perkara dimaksud.

 "Sudah tahap penyidikan, dan sudah ada sprindik dan sprin (surat perintah, red) geledah dan sita," ujar Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Menteri Pertanian RI Lepas Ekspor Produk Banten Senilai Rp 25,5 Miliar

Kendati demikian, Johanis Tanak masih belum bisa mengungkapkan siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved