Dugaan Korupsi Kementan

Jerat Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo di Lingkungan Kementan Buat Surya Paloh Bungkam

Terseretnya nama Syahrul Yasin Limpo atas dugaan korupsi tentu akan menambah daftar para Menteri Jokowi yang tersandung korupsi.

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo 

TRIBUNTANGERANG.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat ini tengah tersandug dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Bahkan kabarnya kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

Terseretnya nama Syahrul Yasin Limpo atas dugaan korupsi tentu akan menambah daftar para Menteri Jokowi yang tersandung korupsi.

Mencuatnya Syahrul Yasin Limpo atas dugaan korupsi, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di kawasan Kebayaoran Baru, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dalam pengeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti diantarnya uang cash berupa rupiah dan uang asing.

"Sekitar puluhan miliar," kata dia dalam konferensi pers pada Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kebayoran Baru Digeledah KPK Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Selain itu, dalam proses penggeledahan juga ditemukan beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan pembelian aset yang bernilai ekonomis tentunya serta dokumen lainnya yang terkait dengan perkara, serta juga alat bukti elektronik.

Tak hanya itu, tim penyidik KPK juga menemukan adanya 12 senjata api (senpi) berbagai jenis dari rumdin Syahrul Yasin Limpo.

Terkait dengan temuan 12 senjata api itu, KPK telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan analisis temuan yang didapat.

Ada Tiga Tersangka

Saat ini KPK tengah mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Lembaga antirasuah dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka ialah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.

"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Setelah KPK Geledah Rumah Dinas, Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Mentan Syahrul dkk diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.

"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.

Musnahkan Dokumen hilangkan Bukti

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut ada pihak tertentu yang diduga akan memusnahkan dokumen ketika tim penyidik tengah melakukan upaya geledah.

"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Kementan RI di Jakarta Selatan. Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).

Padahal, kata Ali, dokumen itu ditengarai sebagai bukti kuat adanya aliran uang yang diterima para tersangka dalam kasus ini.

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya.

Maka itu, KPK mengingatkan agar pihak-pihak yang ada di internal Kementan maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK.

Lembaga antirasuah tak segan-segan bakal menerapkan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang ketahuan menghalangi.

"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," tandas Ali.

Adapun dari hasil geledah di Kantor Kementan, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang dapat menguatkan dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan para tersangka.

Bukti tersebut berupa dokumen dan alat elektronik. Semua bukti itu disita untuk kepentingan penyidikan.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini. Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).

Ali Fikri mengatakan bukti dokumen dan alat elektronik yang ditemukan di Kantor Kementan akan dikonfirmasi kepada para saksi.

"Dan hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi," katanya.

Respon Surya Paloh

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh kabur saat ditanyai soal kepemilikan 12 senjata api yang disimpan kadernya sekaligus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui KPK temukan senjata api hingga uang sejumlah puluhan miliar rupiah saat geledah rumah Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Temuan 12 pucuk senjata api itu terjadi saat KPK hendak mencari barang bukti dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo.

Selain 12 pucuk senjata api, KPK juga menemukan uang tunai senilai Rp30 miliar. Saat ini 12 pucuk senjata api sudah diserahkan KPK ke Polisi untuk diusut unsur pidananya.

Reaksi Surya Paloh pun disorot usai anak buahnya ketahuan menyimpan 12 pucuk senjata api di dalam rumah dinas.

Dikutip dari Tribunnews.com, Surya Paloh menghindari awak media saat ditemui di NasDem Tower, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat Sabtu (30/9/2023).

Surya Paloh terlihat hanya tersenyum ketika ditanyakan soal proses hukum yang sedang bergulir terhadap kadernya itu.

Surya Paloh hanya menjanjikan akan menjawabnya nanti. "Nanti, nanti ya," kata Surya Paloh.

Setelah mengeluarkan pernyataan itu, Paloh yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim langsung berlalu dan masuk ke dalam mobil berwarna hitam yang sudah menunggu di depan NasDem Tower.

Terlihat, Paloh hanya memberikan gesture hormat beberapa kali ke awak media yang menunggu.

 

(TribunMedan.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved