Dugaan Korupsi Kementan

Temuan KPK 12 Pucuk Senjata Api di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, Mahfud MD: Harus Diselidiki

Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan jika menemukan 12 pucuk senjata api di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

|
Editor: Joko Supriyanto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.

"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kebayoran Baru Digeledah KPK Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Mentan Syahrul dkk diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.

"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.

(Kompas.com/Syakirun/Tribunnews.com)

 

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved