Dugaan Korupsi Kementan

Temuan KPK 12 Pucuk Senjata Api di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, Mahfud MD: Harus Diselidiki

Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan jika menemukan 12 pucuk senjata api di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

|
Editor: Joko Supriyanto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan jika menemukan 12 pucuk senjata api di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Temuan bertepatan ketika KPK melakukan pengeledahan Rumah Dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Temuan senjata api di Rumah Dinas Menteri ini juga sempat menjadi perbincangan masyarakat, karena ditemukan di rumah salah satu Menteri Jokowi.

Bahkan temuan senjata api di rumah Syahrul Yasin Limpo, juga membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan komentar.

Baca juga: Sore Ini Dijadwalkan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Indonesia Melalui Bandara Soekarno-Hatta

Kata, Mahfud MD meminta kepada penegak hukum untuk menyelidiki temuan tersebut.

Menurutnya, apabila yang ditemukan itu benar-benar senjata api tanpa izin, maka harus diproses hukum.

"Iya, harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin tanpa hak pengguna, ya harus diproses hukum lagi," kata Mahfud saat ditemui awak media usai mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Jerat Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo di Lingkungan Kementan Buat Surya Paloh Bungkam

Menko Polhukam itu melanjutkan, penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas. Hukum harus memberikan kepastian.

Hukum juga harus melindungi orang-orang di kelas sosial bawah.

Ketika ditanya apakah wajar terdapat senpi di rumah dinas seorang menteri, Mahfud tidak menjawab lugas. Ia hanya mengatakan berdasarkan pengalamannya.

"Rumah saya juga rumah dinas. Saya sudah lima kali rumah dinas, enggak ada senjata-senjata," ujar Mahfud.

Tiga Tersangka

Saat ini KPK tengah mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Lembaga antirasuah dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka ialah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.

"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kebayoran Baru Digeledah KPK Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Mentan Syahrul dkk diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.

"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.

(Kompas.com/Syakirun/Tribunnews.com)

 

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved