Dugaan Korupsi Kementan
Status Tersangka SYL Dipastikan Tak Ganggu Penyidikan Pemerasan Pimpinan KPK
Status tersangka eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dipastikan tak menghambat kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Baca juga: Sebelum Rumahnya Digeledah Anak Buah Firli, Mentan Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Dalam hal ini, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara.
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Eks Anak Buah SYL Bongkar Dosa Oknum Auditor BPK Minta Rp 12 M Agar Kementan WTP |
![]() |
---|
Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Dipakai untuk Perawatan Wajah Hingga Bayar Cicilan Alphard |
![]() |
---|
Sekjen NasDem Bantah Tuduhan Ada Aliran Uang Miliaran Rupiah dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai |
![]() |
---|
Soal Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Jokowi: Kita Harus Hormati Proses Hukum yang Ada |
![]() |
---|
KPK Tangkap Paksa SYL Semalam, Ahmad Sahroni Minta Percepat Kasus Pemerasan Petinggi KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.