Polda Metro Jaya Kirim Surat Panggilan Ulang untuk Firli Bahuri, Diperiksa Selasa 24 Oktober 2023

olda Metro Jaya kembali menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri, setelah tidak bisa hadir pada Jumat (20/10/2023).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Ramadhan LQ
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. 

Firli Bahuri sempat dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.

Firly rencannya akan diperiksa terkait kasus itu pada Jumat (20/10/2023) hari ini, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir.

Tidak dapat hadrinya Firli Bahuri dalam pemeriksaan itu juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron mengatakan, Firli tidak dapat hadir karena ada kegiatan yang telah teragenda sebelumnya.

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron, dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023)

Baca juga: Sebelum Rumahnya Digeledah Anak Buah Firli, Mentan Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Ghufron menambahkan, Firli telah berkirim surat perihal ketidakhadirannya hari ini.

"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," katanya.

Menurut Ghufron, tidak hadirnya Firli karena panggilan baru diterima pada Kamis (19/10/2023) kemarin.

"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan," tuturnya.

Lebih lanjut, ia memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang ada di Polda Metro Jaya.

"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir, dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," kata dia.

"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya," lanjutnya. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved