Jawaban Jokowi, Gibran dan Anwar Usman Setelah Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Kolusi Nepotisme

Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Ipar Jokowi, Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Anwar Usman merupakan ipar Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Presiden Joko Widodo, Putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka dan Ipar Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Adapun pelapornya ialah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara, mereka membuat laporan dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas usia minimal capres-cawapres.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan terkait laporan tersebut.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Tribunnews.com, Senin (23/10/2023).

"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," imbuhnya.

Baca juga: Jokowi Ungkap Kondisi Hubungannya dengan Megawati Usai Gibran jadi Cawapres Prabowo

Ali mengatakan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan, di antaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya.

Laporan tentunya diharuskan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya oleh KPK.

Dugaan Kolusi dan Nepotisme

Koordinator TPDI Erick S mengatakan laporan yang dibuat ke KPK ITU buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

 Putusan itu menuai kontroversi, karena memberikan jalan kepada putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres yang akan mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman yang memutuskan gugatan syarat capres dan cawapres itu, merupakan adik ipar Jokowi dan paman dari Gibran.

"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran, Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Jawaban Gibran Disebut Belum Layak Jadi Cawapres oleh Ahok

Erick menduga, terdapat konflik kepentingan dalam putusan uji materi UU Pemilu 7/2017 terkait batas minimal usia capres-cawapres.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemudian PSI, Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.

Ia memandang, putusan MK yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawa 40 tahun, dengan catatan pernah menjadi kepala daerah adalah kesengajaan.

"Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini.Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang," kata Erick.

Baca juga: Prabowo Subianto Meminta Waktu Bertemu dengan Megawati dalam Waktu Dekat Bahas Gibran

Oleh karena itu, Erick mengharapkan KPK menerima laporannya. Serta dapat menindaklanjuti dugaan kolusi dan nepotisme tersebut.

"Ini adanya dugaan kolusi nepotisme, gimana mau menegakan hukum. Ini berkaitan juga dengan masalah korupsi, tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum, siapa yang mau di dengar, siapa yang mau dihormati," ujarnya.

Respon Jokowi, Gibran dan Anwar Usman

Usai dilaporkan, baik Jokowi maupun Gibran tampak santai menanggapinya.

Keduanya kompak dan siap menghadapi semua tuduhan tersebut.

Tak banyak yang Jokowi sampaikan kepada awak media.

Namun Jokowi menuturkan akan menghormati segala proses hukum yang ada di Indonesia.

"Ya itu kan proses demokrasi, di bidang hukum.Ya kita hormati semua proses itu," kata Jokowi usai menghadiri pembukaan Investor’s Daily Summit 2023 di Senayan, Selasa (24/10/2023)

Sementara Gibran yang berada di Solo mengatakan tidak ambil pusing soal laporan tersebut.

 Ia pun berseloroh akan mengikuti segala prosesnya di KPK.

"Biar ditindaklanjuti KPK. Monggo, monggo silakan," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/10/2023).

Sedangkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons soal dia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan nepotisme.

Anwar mengaku hanya tertawa mengetahui dia dilaporkan ke KPK.

"Ketawa aja saya hahaha," kata Anwar, usai Pelantikan Anggota MKMK, di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, 

 

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Rina/Ibriza Fasti Ifhami)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved