Kebakaran TPA Rawa Kucing

KLHK Sebut Ada Dua Operasi Intensif dalam Penanganan Kebakaran TPA Rawa Kucing Kota Tangerang

Secara umum ada dua operasi intensif yang dilakukan, yaitu operasi pemadaman darat, operasi udara, dan pengamatan lewat drone setiap hari.

Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Rafsanzani Simanjorang
Asap pekat dari lokasi kebakaran di tempat pembuangan akhir sampah Rawa Kucing, Kota Tangerang, Minggu (22/10/2023). Sekitar 80 persen dari 34,8 hektar lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing terbakar sejak Jumat (20/10/2023) lalu. 

TPA Rawa Kucing yang memiliki luas wilayah 34,8 Hektar mulai terjadi kebakaran pada Jumat 20/10/2023 pukul 14.00 WIB. 

Sampai saat ini tim satgas masih mengupayakan operasi pemadaman darat yang berikutnya akan dibantu upaya waterbombing.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar telah mengirim telegram yang ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati se-Indonesia terkiat degan kondisi kebakaran dibeberapa TPA.

Baca juga: Arief Wismansyah Gagal Tangani Kebakaran TPA Rawa Kucing, Asap Pekat Bikin Warga Sulit Bernapas

Oleh karena itu para gubernur, walik kota, dan bupati di seluruh Indonesia, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menghentikan sementara operasi TPA

2. Membersihkan jalan akses menuju TPA unuk kendaraan pemadam, medis, dan logistik

3. Melaksanakan pemadaman api dengan penyiraman air lewat darat dan udara dengan bersinergi TNI dan Polri

4. Spot yang sudah padam agar segera ditimbun dengan tanah.

Selain itu, dalam telegramnya, Menteri LHK, Siti Nurbaya memerintahkan pencegahan kebakaran di TPA dengan upaya-upaya:

Pertama, memelihara lapisan penutup pada timbunan sampah, baik tanah penutup harian untk daerah landfill yang masih aktifdan lapisan tanah penutup akhir untuk area landfill tidak aktif berupa tanah kompos dan endapan.

Kedua, Hindari kontak timbunan sampah dengan sumber api.

Ketiga, Melakukan penyiraman timbunan sampah secara berkala utuk menurunkan suhu.

Keempat, Melakukan pengawasan suhu secara berkala untuk menurunkan suhu panas.

Kelima, Menyediakan fasilitas tanggap darurat dan sarana-prasarana pengendalian gas metan.

 

(Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved