Polisi Tetapkan WNA Korsel Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Petugas Imigrasi di Tangerang

Polda Metro Jaya menetapkan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan sebagai tersangka atas tewasnya petugas Imigrasi di Tangerang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Inafis, hingga Tim Dokpol Porli diturunkan untuk mengindentifikasi tewasnya petugas Imigrasi di Tangerang. 

Pasca menggelar olah TKP, jasad korban pelemparan tersebut dibawa dengan menggunakan kantong jenazah berwarna orange.

"Kami melakukan penanganan awal, melaksanakan olah TKP, lalu berkoordinasi dengan Puslabfor, Inafis, hingga Tim Dokpol," kata dia. 

"Itu sudah menjadi SOP kami, apabila ada korban meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar, otomatis polisi datang untuk melaksanakan olah TKP dan cek identifikasi terhadap korban," katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH karena diduga membunuh petugas Imigrasi di sebuah apartemen kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.

"Jadi kami sudah amankan terduga pelaku. Terduga pelaku WN Korea Selatan," tutur Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Jumat.

Tim gabungan kolaborasi interprofesi saat ini masih melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut.

"Kami sedang dalam penyelidikan, apakah ini merupakan terkait dengan pembunuhan atau bunuh diri, apakah kecelakaan dan sebagainya masih dalam penyelidikan," tutur dia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved