PPKGBK Sebut Pihak Indobuildco Jadikan Karyawan Sebagai Tameng Setelah Pembekuan Hotel Sultan

Saor memandang jika apa yang dilakukan Pontjo Sutowo dengan memanfaatkan karyawan Hotel Sultan sangatlah berbahaya.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
wartakotalive.com/m40
Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian saat konferensi pers di Gedung Annex PPKGBK, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pihak Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengambil tindakan tegas terkait operasional Hotel Sultan yang kini masih berjalan normal dan dikelola oleh PT Indobuildco.

Tindakan itu berupa pembekuan operasional Hotel Sultan per tanggal 4 Oktober 2023.

Artinya, hotel yang masih diklaim dikelola oleh PT Indobuildco tersebut, kini sudah tidak boleh melayani tamu kembali.

Hal itu sebagaimana disampaikan Saor Siagian selaku kuasa hukum PPKGBK dalam konferensi pers di Gedung Annex PPKGBK, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

"Pada tanggal 4 Oktober, izin daripada Hotel Sultan itu sudah dibekukan. Makna dibekukan seperti press release daripada kementerian atau Menteri Investasi/BKPM Bapak Bahlil, tidak boleh lagi ada aktivitas di tanah aset negara ex HGB 26-27," kata Saor.

"Dan dia membacakan yaitu perintah daripada surat pembekuan daripada Hotel Sultan," imbuhnya.

Oleh karena itu, Saor memandang jika apa yang dilakukan Pontjo Sutowo dengan memanfaatkan karyawan Hotel Sultan sangatlah berbahaya.

Pasalnya, para karyawan itu kini bekerja di tanah milik negara, bukan lagi tanah yang dikelola oleh PT Indobuildco.

Sehingga bisa saja, setiap aktivitas yang dilakukan para karyawan dan stakeholder lain yang terkait dengan Hotel Sultan, akan dikenakan pidana.

"Bayangkan ada manajer mengatakan untuk mereka tetap bekerja di mana tanah itu adalah tanah milik negara yang sudah habis berlakunya pada bulan Maret dan April dan meminta mereka untuk bekerja, nah ini yang saya bilang sangat berbahaya," kata Saor.

Maka dari itu, pihaknya kuat meminta agar Polda Metro Jaya memproses Pontjo Sutowo selaku Direktur Utama PT Indobuildco karena dianggap sangat merugikan.

"Karena akan berpotensi untuk menciptakan korban-korban atau pelaku-pelaku tindak pidana. Misalnya yang merusak, kami baru dihubungi oleh Polda Metro Jaya, mereka sedang meninjau ke lapangan untuk mencari barang bukti," ungkapnya.

"Coba bayangkan ada pemimpin meminta orang untuk bekerja di tanah yang sudah tidak punya hak lagi dan operasi hotelnya tidak berizin, kami menangkap seakan-akan saudara Pontjo Sutowo ini tidak mau taat kepada hukum atau hukum itu adalah bersih sesuka-sukanya," lanjutnya dengan nada lebih tinggi.

Padahal, Saor mengklaim jika pihaknya sudah melakukan upaya persuasif selama enam bulan kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan tersebut dan menyelesaikan tanggung jawabnya.

Akan tetapi per-31 Oktober 2023, nampak hotel megah nan strategis itu masih beroperasi melayani tamu-tamunya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved