MKMK Temukan Dugaan Kebohongan pada Alasan Anwar Usman Tidak Ikut Rapat Permusyawaratan Hakim

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan adanya dugaan kebohongan pada Ketua MK Anwar Usman.

Editor: Ign Prayoga
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Dugaan pelanggaran kode etik ini mencuat setelah MK membuat keputusan atas gugatan batas minimal usia calon presiden/wakil presiden.

Putusan MK dinilai menjad karpet merah bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Gibran merupakan keponakan Ketua MK, Anwar Usman.

Kabar terbaru, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan adanya dugaan kebohongan pada Ketua MK Anwar Usman.

Hal itu diungkap oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Jimly menjekaskan, temuan baru ini terkait Anwar Usman yang berbohong soal alasannya tak ikut memutus tiga perkara batas usia capres-cawapres.

"Ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Jimly Asshiddiqie kepada awak media, Rabu.

"Alasannya (Anwar Usman) tidak hadir (rapat permusyawaratan hakim) ada dua versi, ada yang bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada juga alasan Anwar tidak ikut sidang karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," sambungnya.

Sebagai catatan, informasi tentang Anwar Usman yang tidak menghadiri RPH diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat lewat dissenting opinion.

Menurutnya, pada 19 September 2023, hakim konstitusi menggelar RPH membahas putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Rapat tersebut dihadiri 8 dari 9 hakim MK. Hakim yang tidak hadir adalah Anwar Usman sehingga RPH dipimpin oleh Wakil Ketua MK dan Arief.

Para hakim menanyakan mengapa Anwar Usman absen.

"Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan," kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam dissenting-nya.

"Disebabkan, isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden di mana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh salah satu partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo," tambah Arief.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved