Kebakaran TPA Rawa Kucing

Disperkimtan Kota Tangerang Siapkan 28 Unit Rumah Susun bagi Korban Kebakaran TPA Rawa Kucing

Sebanyak 28 Kepala Keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing beberapa waktu lalu

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 28 Kepala Keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing beberapa waktu lalu.

Puluhan rumah milik warga Neglasati tersebut hangus terbakar lantaran serpihan gunung sampah TPA Rawa Kucing merembet ke pemukiman warga.

Menyikapi hal itu Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan langkah responsif dengan menyiapkan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Manis Jaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja.

"Berdasarkan pertimbangan kondisi yang ada Dinas Perkimtan Kota Tangerang telah menawarkan 28 Kepala Keluarga (KK) korban terdampak untuk direlokasi ke tempat yang lebih layak, yakni Rusunawa Manis Jaya," ujar Sugiharto kepada Tribuntangerang.com, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: 28 Kepala Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran TPA Rawa Kucing

Lebih lanjut ia menjelaskan, terdapat dua tipe yang disiapkan bagi para korban untuk dapat tinggal di Rusunawa Manis Jaya.

Rumah susun yang berada di Kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang itu menyediakan dua kategori, yakni tipe 18 yang jumlah unit yang tersedia lebih banyak dan juga terdapat tipe 21.

"Ada dua tipe rumah susun yang tersedia, untik tipe 18 ada sekira 45-50 unit yang tersedia dengan kondisi kamar mandi bersama-sama," kata dia.

"Kemudian a di tipe 21 itu, tapi karena sedang tahap rehap dan renovasi itu ada sekitar 6 unit saja yang tersedia," imbuhnya.

Menurut pria yang akrab disapa Ugi itu, saat ini pihaknya masih dalam tahap komunikasi lebih lanjut dengan para korban terdampak kebakaran TPA Rawa Kucing tersebut.

Baca juga: KLHK Sebut Ada Dua Operasi Intensif dalam Penanganan Kebakaran TPA Rawa Kucing Kota Tangerang

Nantinya, para korban yang rumahnya hangus terbakar dapat tinggal di Rusunawa Manis Jaya secara gratis pada tiga bulan pertama.

Kemudian setelah periode tersebut, akan dilanjutkan sesuatu dengan prosedur yang telah berlaku terhadap para korban.

"Pemilihan Rusunawa Manis Jaya sendiri dipilih berdasarkan kondisi yang paling memungkinkan dan pastinya layak dihuni oleh mayarakat," tuturnya.

"Disana, terdapat beberapa unit yang tersedi dan telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang memadai," terangnya.

Menurutnya, puluhan rumah yang hangus terbakar milik warga tersebut merupakan bangunan liar yang tidak memiliki surat administrasi yang lengkap.

Baca juga: PMI Kota Tangerang Beri Layanan Trauma Healing Kepada Pengungsi Kebakaran TPA Rawa Kucing

Sebab, pemukiman tersebut dibangun di tepi bantaran Sungai Cisadane, Neglasari, Kota Tangerang, yang tidak sesuai perutukannya.

Ia pun mengimbau, apabila terdapat warga yang kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran TPA Rawa Kucing dan memiliki surat-surat lengkap, untuk segera melaporkan kepada perangkat terkait. 

"Sejalan dengan kerusakan yang terjadi dan bahwa sesuai dengan kondisi yang ada, mereka bukan tinggal di tanah milknya, melainkan tinggal di tanah wakaf dan tanah Balai Wilayah Sungai (BWS) pengairan," kata dia.

"Tapi kalau memang dia memiliki alas hak atas tempat tinggalnya itu sebetulnya bisa kami sinkronkan dengan bedah rumah untuk dilakukan perbaikan," terang Sugihharto Achmad Bagdja.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved