Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik MK Dibacakan Sore Ini, Nasib Anwar Usman Diujung Tanduk
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023).
Editor:
Joko Supriyanto
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
Meski demikian, kata Jimly, Majelis Kehormatan tetap harus mengadakan sidang, meski bukti-bukti sudah lengkap.
Ia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan ada temuan-temuan baru terkait dengan dugaan pelanggaran etik berkenaan putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres.
"Cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa, mengadakan sidang untuk para pelapor yang belum kita dengar," kata Jimly.
"Siapa tahu ada hal-hal baru," ucapnya.
(Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
Halaman 3 dari 3
Tags
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
MKMK
Jimly Asshiddiqie
Anwar Usman
Pelanggaran Kode Etik MK
Baca Juga
Mantan Ketua MK Bongkar Alasan Dibalik Polemik Kasus Ijazah Jokowi Tak Kunjung Berakhir |
![]() |
---|
Jimly Asshiddiqie Sebut Alasan Upaya Forum Purnawirawan TNI Memakzulkan Gibran Sulit Diwujudkan |
![]() |
---|
Eks Ketua MK Sebut Polri Tak Bisa Tentukan Keaslian Ijazah Jokowi : Urusan Pengadilan Tata Negara |
![]() |
---|
Respon Jimly Asshiddiqie Terkait 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Terjerat Dugaan Suap |
![]() |
---|
Guru Besar HTN Unpad Minta Anwar Usman Tak Adili Sengketa Pilpres karena Ada Keponakannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.