Pilpres 2024

Guru Besar HTN Unpad Minta Anwar Usman Tak Adili Sengketa Pilpres karena Ada Keponakannya

Guru Besar Unpad Bandung, Susi Dwi Harijanti meminta hakim konstitusi, Anwar Usman tak boleh mengadili perkara sengketa pilpres 2024.

Editor: Ign Prayoga
TribunSolo.com/Agil Tri
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati di Gedung Graha Saba Buana Solo, Rabu (25/5/2022) sore. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Susi Dwi Harijanti meminta hakim konstitusi, Anwar Usman tak boleh mengadili perkara sengketa pilpres 2024.

Susi mengatakan, hal tersebut guna menghindari konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Sebagaimana diketahui oleh publik, Gibran merupakan keponakan Anwar Usman. Anwar Usman adalah ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), ayah Gibran.

"Pak Anwar Usman itu tidak boleh memeriksa atau menjadi salah satu majelis hakim karena ada conflict of interest karena ada keponakannya Gibran," kata Susi dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (16/3/2024).

Pada kesempatan itu, Susi mengomentari mengenai adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024 dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menurutnya, dugaan itu harus bisa dibuktikan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.

"Artinya masif itu terjadi secara meluas, kemudian terstruktur itu yang memang direncanakan, kemudian sistematis. Jadi itu harus dibuktikan," ujarnya.

Susi menjelaskan, MK akan memutuskan tergantung pada bukti-bukti yang diajukan oleh para penggugat.

"Kemudian juga bukti-bukti itu bisa dibuktikan secara nyata oleh mereka yang mengajukan gugatan hasil Pemilu," ujarnya.

Sebagai catatan, pada Selasa (7/11/2023) lalu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan Anwar Usman tak mengadili sengketa Pemilu di MK.

Hal itu diputuskan MKMK untuk menghindari potensi adanya benturan kepentingan atau conflict of interest.

Putusan ini dibacakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie setelah menyatakan Anwar terbukti melanggar kode etik berat dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved