Respon Jimly Asshiddiqie Terkait 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Terjerat Dugaan Suap
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberi respon terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat tiga hakim kasus dugaan suap
TRIBUNTANGERANG.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberi respon terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat tiga hakim dalam kasus dugaan suap.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota
Tiga hakim itu terlibat dugaan suap terkait vonis bebas Grehorius Ronald Tannur, yang merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
Sebagai Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengaku menyesalkan sikap tiga hakim tersebut ditengah Pemerintah telah menyetujui kesejahteraan hakim demi memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
"Sangat menyedihkan ketika semua orang diharapkan memikirkan kesejahteraan hakim, tapi kasus seperti ini masih terjadi. Pemerintah sudah merespons, tapi solusi yang diberikan masih parsial dan belum ideal," kata Jimly dikutip Kompas.com pada Kamis (24/10/2024).
Baca juga: Breaking News: Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Jimly mengingatkan, sejak 2011, pemerintah telah mulai memikirkan kesejahteraan hakim dengan memberikan tambahan tunjangan kehormatan sebagai pejabat negara.
Namun demikian, kejadian OTT di PN Surabaya ini menunjukkan bahwa perbaikan sistem kekuasaan kehakiman masih jauh dari kata selesai. I
"Maka ini harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan total terhadap sistem kekuasaan kehakiman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jimly menekankan perlunya evaluasi ulang terhadap independensi peradilan yang diperkuat sejak reformasi.
"Sejak reformasi, kita memperkuat independensi peradilan, tapi sekarang kita perlu evaluasi ulang apakah sistem ini sudah berhasil atau malah memperburuk independensi personal hakim," tambahnya.
Jimly juga menyoroti pentingnya perbaikan sistem manajemen satu atap di bawah Mahkamah Agung (MA), yang dinilai mungkin telah berdampak negatif pada independensi para hakim.
"Sistem kekuasaan kehakiman yang terstruktur vertikal di bawah MA harus dievaluasi. Apakah ini benar-benar memperkuat independensi hakim atau malah sebaliknya?" ujarnya.
(Kompas.com/Kiki Safitri)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jimly Asshiddiqie Sebut Alasan Upaya Forum Purnawirawan TNI Memakzulkan Gibran Sulit Diwujudkan |
![]() |
---|
Eks Ketua MK Sebut Polri Tak Bisa Tentukan Keaslian Ijazah Jokowi : Urusan Pengadilan Tata Negara |
![]() |
---|
Pernyataan Gus Miftah Mundur dari Utusan Presiden: Kutip Ayat Al Quran, Minta Maaf ke Prabowo |
![]() |
---|
Gus Miftah Catat Sejarah, Satu-satunya Pejabat Negara yang Mundur setelah Menjabat Selama 43 Hari |
![]() |
---|
2 Pemotor Terseret Kemudian Tergilas Truk Tronton yang Seruduk Pengendara di Slipi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.