Berbeda, Pengakuan Polisi dan Firli Bahuri Soal Barang yang Disita dari Rumah Kertanegara
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Kkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan penyidik menyita barang-barang pribadi Ketua KPK
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diperiksa polisi atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Firli telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Bahkan, polisi juga telah menggeledah rumah pribadi Firli beserta rumah sewaan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Pada penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang pribadi milik Firli Bahuri di antaranya dompet dan kunci mobil.
Perihal penyitaan barang pribadi, hal ini disampaikan Firli melalui keterangan tertulis, Jumat (17/11/2023).
Firli menyatakan barang-barang pribadi disita ketika polisi menggeledah rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan, pada 26 Oktober 2023.
"Di rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan terdapat 3 barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless," ungkap Firli.
Dalam siaran pers itu Firli membantah anggapan dirinya mangkir panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Ia juga mengaku sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Firli juga menyatakan dirinya akan bersikap kooperatif dan tak terima disebut telah memeras Syahrul Yasin Limpo.
"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023," katanya.
Perihal penyitaan barang-barang pribadi Firli dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Namun ada perbedaan antara keterangan polisi dan pengakuan Firli Bahuri.
Ade mengatakan bukan hanya dompet dan kunci mobil keyless milik Firli yang disita, tapi juga sejumlah dokumen. Termasuk LHKPN periode 2019-2022 milik Firli.
"Jadi beberapa dokumen maupun surat, dari penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian kita koordinasikan dengan pihak KPK dan telah diserahkan dan kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Respons Polda Metro Jaya Usai Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan Lagi soal Status Tersangka |
![]() |
---|
Pakar Hukum Minta Firli Bahuri Dijemput Paksa karena Kembali Tak Hadiri Panggilan Polisi |
![]() |
---|
Jika Mangkir Pemeriksaan Pekan Depan, Polda Metro Jaya Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Janji Segera Selesaikan Kasus Firli Bahuri: Hutang Saya Itu |
![]() |
---|
Polisi Dalami Dugaan Pemerasan yang Dilakukan oleh AP Mantan Audrey Davis Terkait Video Syur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.