Berbeda, Pengakuan Polisi dan Firli Bahuri Soal Barang yang Disita dari Rumah Kertanegara
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Kkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan penyidik menyita barang-barang pribadi Ketua KPK
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menebalkan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut tidak ditemukan kendala dan hambatan yang berarti. Untuk itu, belum diperlukan supervisi dari KPK.
"Disepakati untuk mengedepankan menguatkan fungsi koordinasinya, jadi belum sampai ke tahap supervisinya," kata dia.
Meski tidak menemukan kendala, Ade Safri belum dapat memastikan jadwal gelar perkara untuk menentukan pihak yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Menurutnya, penyidik saat ini sedang konsolidasi, dan analisis evaluasi terkait penyidikan yang sudah berlangsung selama lima pekan.
"Nanti kita tunggu pasti kita update. kami jamin penyidik tetap profesional, transparan, dan akuntabel, dan bebas dari segala bentuk tekanan, paksaan, dan intimidasi apapun juga. KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ade.
Dalam penyidikan kasus ini polisi juga telah memeriksa 91 orang saksi. Puluhan saksi itu diperiksa selama proses penyidikan atau sejak penyidik menerbitkan surat penyidikan pada 9 Oktober hingga Kamis (16/11) lalu.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi," kata Ade.
Menurut catatan, para saksi yang telah diperiksa ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, mantan wakil Ketua KPK, hingga pegawai KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri juga menjadi satu dari puluhan saksi yang diperiksa. Firli diperiksa sebanyak dua kali yakni pada 24 Oktober dan 16 November di Bareskrim Polri.
Selain puluhan saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli.
Mulai dari ahli pidana, ahli hukum acara, ahli mikro ekspresi, ahli digital forensik, hingga ahli bidang multimedia. (tribun network/ham/abd/dod).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Respons Polda Metro Jaya Usai Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan Lagi soal Status Tersangka |
![]() |
---|
Pakar Hukum Minta Firli Bahuri Dijemput Paksa karena Kembali Tak Hadiri Panggilan Polisi |
![]() |
---|
Jika Mangkir Pemeriksaan Pekan Depan, Polda Metro Jaya Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Janji Segera Selesaikan Kasus Firli Bahuri: Hutang Saya Itu |
![]() |
---|
Polisi Dalami Dugaan Pemerasan yang Dilakukan oleh AP Mantan Audrey Davis Terkait Video Syur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.