Berbeda, Pengakuan Polisi dan Firli Bahuri Soal Barang yang Disita dari Rumah Kertanegara

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Kkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan penyidik menyita barang-barang pribadi Ketua KPK

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Sejumlah polisi berada di depan rumah di Jalan Kertanegara No 46, Jakarta Selatan, yang diduga rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (26/10/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diperiksa polisi atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Firli telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Bahkan, polisi juga telah menggeledah rumah pribadi Firli beserta rumah sewaan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Pada penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang pribadi milik Firli Bahuri di antaranya dompet dan kunci mobil.

Perihal penyitaan barang pribadi, hal ini disampaikan Firli melalui keterangan tertulis, Jumat (17/11/2023).

Firli menyatakan barang-barang pribadi disita ketika polisi menggeledah rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan, pada 26 Oktober 2023.

"Di rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan terdapat 3 barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless," ungkap Firli.

Dalam siaran pers itu Firli membantah anggapan dirinya mangkir panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Ia juga mengaku sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Firli juga menyatakan dirinya akan bersikap kooperatif dan tak terima disebut telah memeras Syahrul Yasin Limpo.

"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023," katanya.

Perihal penyitaan barang-barang pribadi Firli dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Namun ada perbedaan antara keterangan polisi dan pengakuan Firli Bahuri.

Ade mengatakan bukan hanya dompet dan kunci mobil keyless milik Firli yang disita, tapi juga sejumlah dokumen. Termasuk LHKPN periode 2019-2022 milik Firli.

"Jadi beberapa dokumen maupun surat, dari penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian kita koordinasikan dengan pihak KPK dan telah diserahkan dan kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik untuk kepentingan penyidikan," katanya.

"Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan. Nanti berikutnya akan kita update," ujar Ade usai menghadiri rapat koordinasi dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Beredar foto pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, diduga di sebuag GOR Badminton di kawasan Jalan Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat.
Beredar foto pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, diduga di sebuag GOR Badminton di kawasan Jalan Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat. (istimewa)

Ade menjelaskan seluruh kegiatan yang dilakukan penyidik pada tahap penyidikan bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, sehingga perkara menjadi terang dan tersangkanya pun ditemukan.

"Dari mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, maupun penggeledahan yang kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan siapa tersangkanya. Kita akan update berikutnya," kata Ade.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL.

Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kemarin penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri jug telah melakukan pertemuan dengan KPK membahas penanganan kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli terhadap SYL.

Kendati telah melakukan pertemuan, perkara dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Firli dan SYL ini belum sampai pada titik supervisi, melainkan baru tahap koordinasi.

"Jadi saya tegaskan kembali ya, bahwa ini adalah dalam rangka koordinasi, jadi belum dalam taraf supervisi. Sesuai dengan tupoksi kami, ini masih dalam tahap koordinasi, akan dioptimalkan dalam tahap koordinasi," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi 2 KPK, Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono, di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Jumat (17/11).

Menurut Yudhiawan, supervisi urung dilakukan karena sejauh ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri belum menemukan hambatan dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan.

"Kita optimalkan dalam tahap koordinasi, kalau dalam tahap koordinasi selesai ya selesai karena perkara ini tidak kendala sama sekali," kata dia.

Di lain sisi, Yudhiawan menyebut KPK mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya meminta koordinasi dan supervisi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan.

KPK mendukung Polda Metro Jaya yang dibantu Bareskrim Polri dalam mengusut kasus tersebut.

"Kami dalam penanganan perkara ini, masih dalam taraf koordinasi, kemudian ada juga transparansi. Kami apresiasi dan akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh PMJ dan Bareskrim," sebut Yudhiawan.

Selain itu, KPK juga menyerahkan data dan informasi yang dibutuhkan tim penyidik untuk menuntaskan kasus ini.

"Intinya kami tetap mengedepankan sinergi dalam upaya tindak pidana korupsi," kata Yudhiawan.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menebalkan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut tidak ditemukan kendala dan hambatan yang berarti. Untuk itu, belum diperlukan supervisi dari KPK.

"Disepakati untuk mengedepankan menguatkan fungsi koordinasinya, jadi belum sampai ke tahap supervisinya," kata dia.

Meski tidak menemukan kendala, Ade Safri belum dapat memastikan jadwal gelar perkara untuk menentukan pihak yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Menurutnya, penyidik saat ini sedang konsolidasi, dan analisis evaluasi terkait penyidikan yang sudah berlangsung selama lima pekan.

"Nanti kita tunggu pasti kita update. kami jamin penyidik tetap profesional, transparan, dan akuntabel, dan bebas dari segala bentuk tekanan, paksaan, dan intimidasi apapun juga. KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ade.

Dalam penyidikan kasus ini polisi juga telah memeriksa 91 orang saksi. Puluhan saksi itu diperiksa selama proses penyidikan atau sejak penyidik menerbitkan surat penyidikan pada 9 Oktober hingga Kamis (16/11) lalu.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi," kata Ade.

Menurut catatan, para saksi yang telah diperiksa ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, mantan wakil Ketua KPK, hingga pegawai KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri juga menjadi satu dari puluhan saksi yang diperiksa. Firli diperiksa sebanyak dua kali yakni pada 24 Oktober dan 16 November di Bareskrim Polri.

Selain puluhan saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli.

Mulai dari ahli pidana, ahli hukum acara, ahli mikro ekspresi, ahli digital forensik, hingga ahli bidang multimedia. (tribun network/ham/abd/dod).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved