Pemilu 2024

Bawaslu Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Bupati di Pemilu 2024

Pelanggaran tersebut masuk pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Gedung Bawaslu RI 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan mendapati adanya 23 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Pelanggaran tersebut masuk pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dari puluhan pelanggaran yang dilaporkan itu, Bawaslu juga menerima laporan perihal dugaan pelanggaran netralitas Penjabat (Pj) Bupati.

"Pasca-penetapan DCT, ada 23 laporan pelanggaran administrasi pemilu yang masuk ke Bawaslu. Lalu juga ada tiga laporan dugaan pelanggaran netralitas Penjabat (Pj) Bupati," kata Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam keterangannya, Minggu (19/11/2023).

Baca juga: Bawaslu Beberkan Beberapa Wilayah yang Masuk Ketegori Rawan di Pemilu 2024

Dia meminta Bawaslu daerah untuk melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik.

"Saya ingin agar pengawas di daerah terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI agar Bawaslu daerah bisa menangani netralitas ASN, TNI, dan Polti termasuk PJ Bupati, wali kota, dan gubernur sesuai ketentuan dan prosedur. Divisi penanganan pelanggaran juga tetap menjalin komunikasi dengan divisi atau bagian lainnya," jelasnya.

Dalam melaksanakan kewenangan, Puadi meminta seluruh jajaran pengawas pemilu mulai dari pusat hingga daerah dapat responsif menerima aspirasi dan laporan dugaan pelanggaran pemilu. 

"Kami harus responsif menerima aspirasi dan laporan dugaan pelanggaran dan menangani secara substansif yang sesuai prosedur. Kami harus bisa menampung aspirasi yang ada," ucap dia.

Baca juga: Banten Urutan 3 Provinsi Berpotensi Rawan Netralitas ASN, Bawaslu Minta Lakukan Pencegahan

Selain itu, dalam pelaksanannya, Bawaslu di daerah melakukan koordinasi yang apik secara berjenjang dalam mengasah keterampilan dan pengetahuan dalam melaksanakan tugas.

"Mohon teman-teman provinsi tetap membimbing teman-teman kabupaten/kota karena dalam menangani dugaan pelanggaran harus detail," katanya

"Harus tahu apa itu informasi awal, apa itu temuan atau laporan? Ketika menindaklanjuti temuan harus bisa melakukan pembuktian yang kuat. Kalau nanti kita yang menemukan jangan sampai nanti kita yang menghentikan di tengah jalan," ungkapnya. (m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved