Pemilu 2024

Kirab Pemilu di Tangerang Selatan Sambangi Puluhan Disabilitas di Jombang Ciputat

Kirab Pemilu di Tangerang Selatan sasar puluhan disabilitas yang ada di Jombang, Kecamatan Ciputat, Selasa (21/11/2023).

tribuntangerang.com/Raf
Kirab Pemilu di Tangerang Selatan sasar puluhan disabilitas yang ada di Jombang, Kecamatan Ciputat, Selasa (21/11/2023). 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kirab Pemilu di Tangerang Selatan sasar puluhan disabilitas yang ada di Jombang, Kecamatan Ciputat, Selasa (21/11/2023).

Komisioner komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tangerang Selatan divisi perencanaan, data dan informasi, Widya Victoria menyebut kedatangan pihaknya memberikan sosialisasi Pemilu di 14 Februari 2024 mendatang. 

Menurutnya, masih banyak masyarakat belum mengetahui gelaran pesta demokrasi tersebut, termasuk penyandang disabilitas di wilayah Jombang.

Pihaknya memberikan edukasi soal proses Pemilu, bagaimana melakukan pemungutan suara di TPS-TPS bagi para puluhan tuna netra yang berlokasi di PAUD Pelangi, Jombang. 

"Jadi kami berikan informasi bagaimana ke TPS, melakukan pemungutan suara, bagaimana surat suara, termasuk ke para pendamping kawan-kawan kita penyandang tuna netra," kata Widya.

Baca juga: RSUD Kabupaten Tangerang Siapkan Ruang Khusus Sakit Jiwa Bagi Caleg Gagal di Pemilu 2024

Kata Widya, KPU Tangerang Selatan memfasilitasi hak-hak tuna netra dalam memberikan suara.

Bahkan pendamping pun disiapkan bagi penyandang tuna netra saat ke bilik suara.

"Pendamping itu bisa dari KPU Tangerang Selatan, bisa juga pilihan dari kawan-kawan penyandang tuna netra. Pendamping ini pun ada aturannya," ujarnya. 

Pendamping harus menandatangani form C3 atas izin pemilih.

Pihaknya meyakinkan penyandang disabilitas akan pelayanan dan fasilitas yang sama dengan masyarakat yang lain.

Adapun kerentanan dalam proses pemungutan suara bagi para penyandang tuna netra tersebut, Widya mengaku telah mengantisipasi dengan berbagai hal. 

"Nanti akan ada sosialisasi template. Contoh kertas suara khusus bagi penyandang tuna netra. Tidak tersebar di semua TPS, sesuai dengan kebutuhan masing-masing TPS," ungkap Widya. 

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polrestro Tangerang Kota Petakan 19 TPS Rawan Terjadi Gangguan

Apabila pendamping ditemukan adanya keberpihakan atau intervensi kepada pemilih penyandang tuna netra, sesuai dengan aturan akan mendapatkan sanksi. 

"Bisa denda belasan juta, atau kurungan pidana satu tahun. Ini yang kami coba sampaikan kepada kawan-kawan di Jombang, agar mereka tidak perlu ragu dan takut dalam memberikan hak suaranya," sambungnya. (Raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved