Berita Daerah

Tak Tahan Nafsu Akibat Ketagihan Nonton Film Porno, Guru Ngaji di Semarang Cabuli Muridnya

Seorang pria yang berprofesi sebagai guru ngaji di Semarang dilaporkan atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Seorang pria yang berprofesi sebagai guru ngaji di Semarang dilaporkan atas dugaan pencabulan anak dibawah umur. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang pria yang berprofesi sebagai guru ngaji di Semarang dilaporkan atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Pria yang diketahui bernama Puji Raharjo (51) diduga mencabuli  20 anak muridnya yang belajar mengaji di TPQ milik tersangka.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan kasus itu terkuak selepas ada korban yang enggan berangkat mengaji.

Orangtua korban lantas curiga kemudian mencari tahu penyebab anaknya tak mau mengaji. Hingga akhirnya terkuak kelakuan tersangka yang mencabuli para muridnya hingga alami trauma.

"Laporan awal itu ada anak mengadu. Dikonfirmasi ke murid lain ternyata ada perlakuan yang sama. Semua korban usia di bawah 10 Tahun," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Bocah Korban Pencabulan Pria 70 Tahun Alami Trauma, Diungsikan ke Sepatan dan Sering Bicara Sendiri

Menurutnya, aksi tersangka semua dilakukan saat mengajar. Terutama ketika ada anak sendirikan di kelas.

"Tersangka meraba bagian intim tertentu korban. Semua korbannya tetangganya," katanya.

Berdasarkan keterangan yang didapat jika pelaku melakukan perbuatannya tanpa iming-iming terhadap para korban.

"Tidak ada iming-iming, semua dilakukan saat mengaji," ujarnya.

Dihadapan Polisi, pelaku mengaku jika aksi pencabulan sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir.

Pria berjenggot dan berkepala pelontos ini mengaku, melakukan hal itu lantaran memiliki hasrat terhadap anak-anak perempuan

Baca juga: Tahanan Kasus Pencabulan Polres Metro Depok Tewas Dikeroyok, Ternyata Ini Pemicunya

Hal itu dipengaruhi pula oleh hobinya yang menonton video porno.

Pengakuannya, video panas tersebut dikirim oleh teman-teman satu komunitas.

Namun, ia enggan menyebut siapa temannya tersebut.

"Saya melakukan itu karena memang suka anak kecil awalnya mencium tapi kebablasan," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU perlindungan anak pasal 76 E/D junto pasal 81 dengan hukuman singkat 5 tahun paling lama 15.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved