Simak Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Secara Online dengan Aplikasi SIGNAL

Berikut cara mudah membayar pajak tahunan secara online menggunakan Aplikasi SIGNAL:

|
Editor: Joko Supriyanto
ist
cara mudah membayar pajak tahunan secara online menggunakan Aplikasi SIGNAL 

TRIBUNTANGERANG.COM - Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo. 

Bagi pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak tahunan dengan mendatangi Kantor Samsat terdekat.

Namun bagi yang pemilik kendaraan yang memiliki keterbatasan waktu, tak perlu khawatir sebab saat ini pembayaran pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan secara online.

Tentunya bayar pajak kendaraan secara online dapat memudahkan para pemilik kendaraan tanpa harus repot-repot mendatangi kantor Samsat.

Baca juga: Simak Rute dan Cara Naik Bus Tayo Tangerang yang Kini Bakal Tambah Rute ke Bandara Soekarno-Hatta

Para pemilik kendaraan cukup menggunakan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak kendaraan tahunan.

Inilah cara mudah untuk membayar pajak tahunan untuk sepeda motor maupun mobil.

Cara mudah bayar pajak tahunan ini bisa menjadi alternatif pemilik kendaraan saat melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Berikut cara mudah membayar pajak tahunan secara online menggunakan Aplikasi SIGNAL:

1. Download dan Instal Aplikasi SIGNAL di Google Play/App Store

2. Masukan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi.

3. Memasukan foto e-KTP dan pastikan tidak ada informasi yang terpotong.

4. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.

5. Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS pada nomor handphone yang terdaftar

6. Registrasi berhasil

7. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke alamat e-mail yang telah didaftarkan.

8. Setelah proses registrasi selesai, pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'

9. Lalu klik Milik Sendiri

10. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

11. Pastikan data yang dimasukan benar, selanjutnya pilih menu Lanjut.

12. Selanjutnya masuk ke menu awal, lalu klik Pendaftaran Pengesahan STNK.

13. Pilih NRKB sesuai kendaraan anda, setelah selesai pilih menu Lanjut.

14. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.

15. Slide tombol kirim dokumen TBPKP untuk pengiriman STNK langsung ke alamat rumahmu.

16. Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada) dan pilih jasa pengirimannya.

17. Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut

18. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran.

19. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

20. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

21. Proses selesai

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved