Berita Daerah

Oknum Polisi Koala Utara Ditangkap Tengah Asik Pakai Sabu dengan Teman Wanita di Indekos

Seorang oknum Polisi di wilayah hukum Polda Sultra ditangkap setelah kedapatan memakai narkoba di sebuah kamar kos dengan seorang wanita.

Editor: Joko Supriyanto
Tribunnews
Ilustrasi sabu-sabu 

TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang oknum Polisi di wilayah hukum Polda Sultra ditangkap setelah kedapatan memakai narkoba di sebuah kamar kos dengan seorang wanita.

Oknum Polisi berinisial M itu Bid Propam Polda Sultra, setelah mendapatkan informasi jika ada penyalahgunaan narkoba di kamar kos tersebut.

Anggota polisi aktif itu diketahui berpangka Bripka dan tengah bertugas di Polres Kolaka Utara.

Saat ini M tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mako Polres Kolaka Utara untuk mengetahui lebih rinci terkait perbuatannya.

Dikutip Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan M merupakan anggota polisi yang bertugas di Ps Kanit Samapta Polsek Ngapa Kolaka Utara.

Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis, Oknum Perwira TNI Pangkat Lettu Mendekam di Denpom Tangerang

Usai dilakukan tes urine, keduanya positif mengonsumsi narkoba.

"Benar dia ditangkap bersama dengan seorang wanita berinisial S," tuturnya, Kamis (23/11/2023).

Kata Kombes Ferry, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba.

Di mana, pada saat itu ditemui fakta pria yang digerebek merupakan salah satu anggota polisi di Polres Kolut.

 "Kemudian menghubungi Bidang Propam Polda Sultra bersama dengan Propam Polres Kolaka Utara melakukan penangkapan," tuturnya.

Baca juga: Oknum Polisi di Sulbar Terbukti Jadi Calo Penerimaan Siswa Baru Polri, Dipecat Tapi Tak Ditahan

Kata Kombes Pol Ferry Walintukan, kasus oknum polisi yang digerebek tersebut diserahkan untuk ditangani di Mako Polres Kolaka Utara.

Baca juga: Terduga Pelaku Pencurian Tewas Usai Ditangkap, Polda Sulteng Periksa 19 Oknum Polisi

"Propam Polres Kolaka Utara yang tangani," sambungnya.

Kombes Pol Ferry mengatakan rencananya dalam waktu dekat, kasus tersebut akan masuk dalam persidangan kode etik.

"Untuk sanksi bisa sampai PTDH," ucapnya.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved