Upaya Perlawanan Anwar Usman Usai Dicopot dari Jabatannya Justru Dinilai Semakin Perburuk Citra MK
Upaya perlawanan yang dilakukan oleh mantan Ketua MK Anwar Usman justru dianggap akan memperburuk citra Mahkamah Konstitusi (MK)
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Upaya perlawanan yang dilakukan oleh mantan Ketua MK Anwar Usman justru dianggap akan memperburuk citra Mahkamah Konstitusi (MK)
Ada tiga perlawanan yang dilakukan oleh Anwar Usman setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah keputusannya menimbulkan polemik.
Pertama yaitu Anwar Usman mengaku dirinya menjadi objek politisasi, kedua dirinya menyebut jika peradilan etik MKMK menyalahi aturan karena dilakukan secara terbuka.
Tak hanya itu saja, Anwar Usman menyampaikan surat keberatan terhadap pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo yang menggantikan dirinya.
Bahkan, Anwar Usman melayangkan gugatan untuk Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga: Ajukan Surat Keberatan, Anwar Usman Mengusik Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK
Dikutip Tribunnews.com, I Dewa Gede Palguna menilai, langkah Anwar Usman justru akan memperburuk citra MK dan menantu Presiden Joko Widodo itu sendiri.
"Beliau (Anwar Usman) tidak sepantasnya melakukan tindakan itu. Sebab justru akan makin memperburuk keadaan, baik terhadap beliau pribadi maupun institusi MK," kata Palguna kepada Tribunnews.com, Jumat (24/11/2023).
Ia menilai, seharusnya Anwar Usman dan MK justru memanfatkan waktu saat ini untuk memperbaiki kembali citra MK yang terpuruk setelah putusan perkara 90.
Sebagai informasi Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah terkait batas usia pencalonan calon wakil presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Saldi Isra Ungkap Proses Penentuan Dr Suhartoyo hingga Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Putusan itu memiliki pengaruh bagi keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024.
"Sekarang mestinya konsentrasi dari MK adalah untuk mengembalikan atau pemulihan keadaan yang bisa dikatakan terpuruk di mata publik," ujarnya.
"Ini seharusnya dijawab dengan kerja, sekarang justru ada masalah seperti ini. Ini justru membuat tidak produktif terhadap lembaga maupun pribadi Anwar Usman," lanjutnya.
Palguna mempertanyakan apa dasar Anwar Usman mengajukan keberatan hingga gugatan ke Suhartoyo.
Padahal, saat penetapan Suhartoyo sebagai Ketua MK diambil dari musyawarah mufakat antara seluruh hakim kontitusi, termasuk Anwar Usman.
"Proses yang dihasilakan adalah hasil dari musyawarah, dan kemudian menghasilkan kata sepakat. Kecuali kalau itu palsu, kan tidak mungkin? Saat itu kan ada sembilan hakim yang bersmusyawarah dan melahirkan kesepakatan demikian, dan kemudian diakhiri dengan ucapan selamat dalam jumpa pers yang disaksikan publik seluruh Indonesia dan bahkan luar negeri," ucapnya.
Akan hal tersebut, ia pun menyayangkan sikap Anwar Usman ini.
"Sekarang justru ada situasi terbalik seperti ini, itu lah sebabnya saya menyanyangkan, mengapa beliau melakukan hal ini. Saya tidak tahu persis apa yang melatarbelakangi sikapnya dan saya tidak mau berprasangka buruk akan hal itu," ucapnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti Dilanggi)
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Warga Sambut Baik Tapi Kapok dengan Janji Manis |
![]() |
---|
Alasan MK Larang Penggunaan Foto AI untuk Kampanye |
![]() |
---|
KPU DKI: Pramono-Rano Karno Bakal Dilantik Paling Lambat Setelah Keluar BRPK dari MK |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Pram-Rano Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 3 Hari setelah Terima BRPK dari MK |
![]() |
---|
Pramono-Rano Tunjuk Todung Mulya Lubis jadi Ketua Tim Hukum Hadapi Sengketa Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.