Pemilu 2024
Bawaslu DKI Panggil Gibran Rakabuming Soal Kampanye Bagikan Susu dan Buku pada Anak-anak
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta akan memanggil Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta akan memanggil Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Putra pertama Presiden RI Jokowi itu dipanggil karena diduga melakukan pelanggaran kampanye ketika membagikan susu dan buku.
“Seluruh pihak. Akan diklarifikasi secara resmi,” ujar Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo pada Kamis (7/12/2023).
Gibran bakal dimintai klarifikasi buntut ulahnya membagikan susu dan buku yang melibatkan anak-anak di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu.
Saat itu, anak-anak diminta naik ke atas panggung untuk menerima pemberian dari Gibran.
“Bawaslu Jakarta Utara akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi,” katanya.
Baca juga: HBKB Dilarang Jadi Tempat Kampanye, Aksi Gibran Bagi Susu di Jalan MH Thamrin Berpotensi Melanggar
Dalam kegiatan itu, Gibran diduga melanggar Pasal 280 Ayat 2 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan itu menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
“(Kemudian) dugaan pelanggaran Pasal 15 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik,” imbuhnya.
Dua hari kemudian atau Ahad (3/12/2023), Gibran diduga kembali melakukan pelanggaran.
Wali Kota Surakarta itu membagikan susu kepada masyarakat di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).
Baca juga: Kampanye di Kota Tangerang, Gibran Rakabuming Bersama Selvi Ananda Bagikan Susu dan Buku
Diketahui, area CFD dilarang digunakan untuk kepentingan politik. Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nommor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
“Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” jelasnya.
Selain itu, Gibran diduga melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan itu menegaskan larangan kampanye yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
“Bawaslu Jakarta Pusat akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian susu di area CFD. Kegiatan tersebut juga tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat,” pungkasnya. (faf)
Polri Siagakan 4.691 Personel Gabungan Usai Pengumuman Hasil Pemilu |
![]() |
---|
KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024 Setelah Bebuka Puasa |
![]() |
---|
Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024 Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan KPU dan DPR RI |
![]() |
---|
Kapolres Tangerang Selatan Minta Warga Jaga Kondusifitas Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Mahasiswa Hingga Pelajar Ikut Aksi Dukung Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu di Depan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.