Narapidana Kabur

Pengamat Duga ada Peran Orang Dalam Lapas Klas II A Tangerang dari Kasus Kaburnya Tahanan titipan N

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai, kaburnya N melibatkan oknum petugas lapas.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Lapas Klas II A Tangerang 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kasus kaburnya tahanan titipan berinisial N dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tangerang mendapat sorotan dari masyarakat luas.

Pasalnya, narapidana tersebut merupakan seorang perempuan dan baru menjalani penahanan kurang dari satu bulan atau sekira tiga minggu.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai, kaburnya N melibatkan oknum petugas lapas.

"Kalau menurut saya ada dugaan keterlibatan orang dalam dalam kasus kaburnya N, karena kalau cuma orang awam dari tahanan saja enggak akan bisa," ujar Trubus kepada awak media, Sabtu (9/12/2023).

"Lapas Kelas IIA Tangerang itu memiliki pengawasan yang super ketat, sehingga kecil kemungkinan tahanan bisa meloloskan diri tanpa bantuan orang dalam," sambungnya.

Baca juga: Kronologis Kaburnya Narapidana Titipan Polsek Karawaci yang Ditahan di Lapas Klas II A Tangerang

Kemudian Trubus menerangkan, perilaku koruptif tersebut membuat tata kelola sistem keamanan dan pengawasan di Lapas Kelas IIA Tangerang menjadi buruk.

Sebab dengan demikian ia menilai, tidak terdapat unsur kelalaian dalam peristiwa kaburnya N.

"Ini kan penjara kelas II yang pengamanan super ketat, masa iya lalai sampai ada yang kabur tahanannya, saya rasa ini lebih dari kepada unsur kesengajaan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, N kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang, pada Rabu (6/12/2023) lalu.

Baca juga: Narapidana Wanita yang Kabur Lapas Kelas II A Tangerang Ternyata Tahanan Titipan Polsek Karawaci

N merupakan seorang tahanan perempuan yang dititipkan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci.

Perempuan berusia sekitar 40 sampai 50 tahun itu ditangkap atas kasus penganiayaan dan dijerat Pasal 351 KUHP.

Semenjak dititipkan, N ditempatkan di blok tahanan baru untuk menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Lapas Kelas II A Tangerang.

Tim khusus yang terdiri lebih dari 10 orang pun dibentuk untuk mengejar kembali N.

Petugas Lapas Klas II A Tangerang pun mendapat bantuan dari jajaran kepolisian untuk menangkap N hingga ke kampung halamannya yang berada di Lampung.

Kendati demikian, hingga kini pihak lapas belum mengetahui bagaimana kronologi pelarian diri N dari lapas yang berada di Jalan Daan Mogot KM 23, Tanah Tinggi, Kota Tangerang tersebut. (M28)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved