Berita Daerah

Tak Lagi Dijatah Istri, Mertua di Kalimatan Utara Nekad Rudapaksa Menantunya Sendiri

Pria berinsial AM (46) tega merudapaksa menantunya sendiri setelah mengaku tak pernah diberi jatah biologis dari sang istri.

Editor: Joko Supriyanto
India Today
Ilustrasi rudapaksa. Pria berinsial AM (46) tega merudapaksa menantunya sendiri setelah mengaku tak pernah diberi jatah biologis dari sang istri. 

TRIBUNTANGERANG.COMĀ - Seorang pria di Kalimatan Utara dibekuk Satreskrim Polres Tarakan atas tindakan pemerkosaan.

Pria berinsial AM (46) tega merudapaksa menantunya sendiri setelah mengaku tak pernah diberi jatah biologis dari sang istri.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra mengatakan jika peristiwa tersebut terjadi pada 9 Desember 2023 lalu.

"Pelaku alasannya karena tidak mendapat jatah biologis dari istrinya," kata AKP Randya Shaktika Putra, dikutip Kompas.com.

Aksi bejad yang dilakukan oleh AM terbongkar setelah korban berani mengadukan perbuatan mertuanya kepada orang tua korban.

Mendengar pengakuan anaknya diperlakukan seperti itu oleh mertuanya, keluarga korban akhirnya membawa kasusnya ke polisi.

Baca juga: Tega, Ayah di Tangsel Rudapaksa Anak Kandungnya Sebanyak 18 Kali Hingga Hamil

Setelah polisi menerima laporan tersebut, AM pun berhasil diamankan dan tengah menjadi pemeriksaan terkait kasus yang menimpannya.

Diungkapkan polisi, AM mengakui perbuatannya, dan ia melakukan aksinya ketika suami korban yang merupakan anak kandung pelaku sedang pergi melaut.

"Jadi pemerkosaan tersebut, dilakukan saat korban sendirian di rumah, karena ditinggal suami melaut," kata Randhya.

Dari pengakuan yang diperoleh petugas, pelaku juga sebelumnya pernah melakukan pelecehan, dengan meremas payudara menantunya.

Baca juga: Oknum Guru di Riau Ancam dan Rudapaksa 2 Siswi di Ruang BK

Tak cukup sampai di sana, di Hp pelaku, ditemukan sejumlah chat tak pantas, berisi rayuan dan ajakan untuk melakukan persetubuhan.

Pelaku juga mengiming-imingi uang Rp 3 juta kepada korban, yang baru dinikahi putranya pada Agustus 2023 lalu.

Akibat perbuatannya tersangka melanggar pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

(Kompas.com/Ahmad Dzulviqor)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved